Dalam Pasal 1 ayat 5 (UU no 16 tahun 2009) disebutkan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisnya.
Tuntutan peningkatan kualitas guru menjadi aspek yang perlu diperhatikan oleh semua guru di tanah air. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau Continuing Professional Development (CPD) akhir-akhir ini ramai dibicarakan sebagai program untuk menjawab tuntutan peningkatan kualitas tersebut.
Hal ini disebabkan karena guru setelah mendapatkan sertifikat pendidik mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kualitas profesionalnya dengan melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Seperti yang dikatakan Payong (2011: 19) agar guru dapat selalu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan itu, maka salah satu tututan profesionaisme guru adalah adanya pengembangan profesionalisme berkelanjutan (Continuing Professional development).
Sedangkan Danim (2011) mengatakan masih tetap dan terus diperlukan upaya meningkatkan dan mengembangkan kemampuan profesional guru, baik melalui prakarsa lembaga maupun atas inisitaif individual guru itu sendiri.
Dalam hasil penelitian yang kontradiktif, Sahinidis dan Bouris (2008) menyatakan meskipun menurut teorinya, pelatihan dapat peningkatkan kinerja organisasi, pada kenyataannya bukti untuk pendapat seperti itu masih jauh dari cukup.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan sebagaimana digambarkan pada diagram berikut ini:
|
Diagram PKB |
Melalui siklus evaluasi, refleksi pengalaman belajar, perencanaan dan implementasi kegiatan pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan, maka diharapkan guru akan mampu mempercepat pengembangan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian untuk kemajuan karirnya.
Lebih lanjut akan dijelaskan tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan secara terperinci mulai dari pengertian, aspek-aspek PKB, tujuan PKB dan bentuk-bentuk PKB.
Pengertian
Dalam Pasal 1 ayat 5 (UU no 16 tahun 2009) disebutkan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisnya.
Menurut Baedhowi, Continuing Professional development (CPD) merupakan konsep dimana individu berupaya melakukan peningkatan kualitas keterampilan dan pengetahan profesional mereka dari standar yang telah ditetapkan dalam menjalankan pekerjaan mereka. Continuing Professional development (CPD) menekankan pada guru sendiri yang lebih proaktif dan kreatif.
Guru bertanggung jawab terhadap perkembangan karier jangka panjangnya dibawah naungan kepala sekolah tempatnya mengajar. Continuing Professional development (CPD) sebagai peningkatan pengetahuan profesional dan perbaikan keterampilan profesional yang secara sadar dilakukan terus menerus sepanjang hayat seorang guru.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan atau (Continuing Professional Development) adalah suatu proses peningkatan kualitas guru yang terarah dan sistematis sesuai dengan aturan yang ada, yang berguna untuk peningkatan kompetensinya.
Sumber:
Hery Sawiji, Tri Murwaningsih & Susantiningrum. 2012. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dalam Bidang Penelitian dan Penulisan Artikel Ilmiah dalam Menghadapi Pelaksanaan Peraturan MENPAN dan Reformasi Birokrasi No 16. Tahun 2009 (Studi Lanjutan tentang Kesiapan Guru SMK Negeri dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di Surakarta – Tahun Kedua). LPPM UNS.
http://www.pendidikanekonomi.com
Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) sudah menjadi tuntutan yang yang harus kite pelajari bersama , tidak hanya guru tapi kepala dan pengawas sekolah telah menjadi sasaran program peningkatan kualitas pendidikan ini. sebagai pendidik dan tenaga pendidikan kita perlu memahami alur pendaftaran komunitas SIM PKB (Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah).
|
Panduan Pendaftaran Komunitas SIM PKB Guru Pembelajar 2017 |
Dirjen Gutu dan Tenaga Kependidikan Kembdikbud telah memfokuskan pengembangan dan pemberdayaan komunita GTK guna membantu meningkatkan pembelajaran disekolah, Karenanya jika masih ada GTK yang belum terdaftar di SIM PKG komunitasnya maka per tanggal 1 Juli 2017 GTK tersebut ti-dak lagi dapat mengakses data individu pada laman Info PTK.
Registrasi Komunitas dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten Kota sesuai dengan kewenangannya. Adapun Prosedurnya dan alur regestrasi sebagai berikut :
1. Admin Dinas menerima usulan Komunitas Pokja
2. Dinas menerima ajuan dan melakukan mempersiapkan kelengkapan administratif.
3. Melakukan Login ke SIM PKB dan melakukan registrasi Pokja dengan mengisi kelengkapan data.
4. Melakukan cetak hasil registrasi dan memberikan kepada ketua Pokja.
5. Proses registrasi Pokja Selesai
Pemutakhiran Profil Satminkal Guru
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat dilakukan sebagai berikut:
- Guru login ke SIM PKB
- Melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal
- Jika Guru pindah sekolah diluar wilayah kerja Dinas Pendidikan (pindah ke dinas Pendidikan lain) dan terdaftar di sebuah Pokja di wilayah lama. Maka Guru diwajibkan untuk meminta kepada ketua pokja untuk dikeluarkan dari status anggota pokja tersebut
- Jika Guru pindah sekolah ke jenjang yang berbeda dan terdaftar di sebuah Pokja di wilayah lama. Maka Guru diwajibkan untuk meminta kepada ketua pokja untuk dikeluarkan dari status anggota pokja tersebut
- Guru memilih sekolah yang berkesuaian.
- Proses pemutakhiran data Sekolah Satminkal selesai.
CATATAN : Jika keluar dari wilayah (mutasi antar wilayah) dan atau pindah jenjang, proses pemutakhiran data harus mendapatkan persetujuan dari Dinas.
Pemutakhiran Profil Mata Pelajaran Guru
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat diilustrasikan pada prosedur sebagai berikut :
- Guru login ke SIM PKB
- Melakukan Edit MAPEL
- Jika pada pemutakhiran MAPEL guru tercatat aktif dalam sebuah Pokja, maka Guru diwajibkan untuk meminta kepada ketua pokja untuk dikeluarkan dari status anggota pokja tersebut
- Guru memilih jenjang dan mapel yang berkesuaian.
- Proses pemutakhiran data Mapel selesai.
CATATAN : Setiap perubahan mapel harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan
Cara Registrasi Komunitas SIM PKB Guru Pembelajar 2017
Pendataan dan Monitoring Komunitas
Komunitas Guru merupakan kumpulan yang dibentuk sebagai sarana peningkatan profesionalitas dan kompetensi bagi Guru dan berada di bawah naungan Dinas Pendidikan.
- Gugus-TK - KKKS-TK
- KKG-SD - KKKS-SD
- MGMP-SMP - MKKS-SMP
- MGMP-SMA - MKKS-SMA
- MGMP-SMK - MKKS-SMK
Monitoring Komunitas Guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Berikut langkah singkat monitoring Komunitas Guru :
- Login sebagai Admin /Opertator Dinas Pendidikan pada layanan http://sim.gurupembelajar.id/
- Setelah berhasil login, akan ditampilkan halaman beranda Admin Dinas
- Pendidikan.
- Pilih menu Komunitas GTK
- Pada jendela dialog yang muncul, tentukan dan Pilih Tipe & Wilayah Komunitas.
- Akan ditampilkan daftar Komunitas GTK pada daftar tipe komunitas tersebut.
- Untuk melihat detil komunitas, klik pada nama komunitas yang diinginkan.
- Akan ditampilkan detil informasi komunitas tersebut, klik tombol OK untuk kembali.
Cara Membuat Komunitas Baru SIM PKB
Tambah Komunitas GTK
Untuk menambah Komunitas GTK baru, silakan lakukan langkah berikut :
1. Pada halaman beranda Admin Dinas, pilih fitur Komunitas GTK.
2. Pada jendela dialog yang muncul, tentukan dan Pilih Tipe & Wilayah Komunitas.
3. Akan ditampilkan daftar Komunitas GTK pada daftar tipe komunitas tersebut.
4. Setelah tipe komunitas telah ditentukan, pada halaman Komunitas GTK klik tombol Tambah (+) seperti pada gambar dibawah ini untuk mulai menambahkan Komunitas GTK baru pada tipe komunitas tersebut.
5. Pada jendela baru yang muncul, lengkapi informasi komunitas baru Anda. Isi data serta Pilih ketua komunitas tersebut (opsional) dan pastikan Anda melampirkan SK Pendirian komunitas tersebut.
6. Jika data berhasil disimpan, akan ditampilkan pada daftar komunitas.
Cara membuat Komunitas Pengawas SIM PKB
Untuk Komunitas Pengawas akan secara otomatis degenerate oleh sistem dengan ketentuan satu kota/kab memiliki satu komunitas pengawas. Sehingga admin Dinas Pendidikan tidak perlu membuat baru komunitas pengawas.
Untuk melihat daftar komunitas pengawas pada tiap kota/kabupaten, silakan ikuti langkah berikut :
1. Pada halaman Beranda admin Dinas, pilih menu Komunitas GTK.
2. Pada kotak dialog yang muncul, pilih tipe komunitas KKPS atau MKPS.
3. Akan ditampilkan komunitas pengawas pada kota/kab tersebut.
Cara membuat Komunitas Rayon Baru
Prosedur ini dilakukan oleh admin P4TK. langkah-langkah membuat komunitas rayon baru :
1. Pada halaman beranda P4TK, pilih menu Komunitas GTK.
2. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman Komunitas GTK, pada kotak dialog yang muncul pilih tipe komunitas yang diinginkan. Klik pada kolom tipe komunitas dan pilih komunitas yang diinginkan (MGPM SMA atau MGMP SMK).
3. Akan ditampilkan daftar komunitas yang pernah dibuat sebelumnya pada tipe komunitas terseleksi tersebut. Untuk menambahkan komunitas baru, klik tombol tambah (+).
4. Selanjutnya, lengkapi informasi komunitas yang akan Anda buat. Jika telah sesuai klik SIMPAN.
Cara Cetak Akun Ketua Komunitas SIM PKB
Setelah Anda menentukan ketua komunitas, silakan CETAK AKUN KETUA KOMUNITAS tersebut :
1. Pada daftar komunitas, pilih komunitas yang ingin dicetak akun ketua komunitasnya. Klik tombol CETAK seperti gambar dibawah ini.
2. Serahkan surat pemberitahuan akses layanan tersebut kepada Ketua Komunitas bersangkutan untuk digunakan login pada layanan.
Cara Kelola Anggota Komunitas SIM PKB
Penambahan Anggota Komunitas GTK
Ketua komunitas dapat menambahkan anggota komunitasnya, berikut langkah-langkah penambahan anggota komunitas :
Catatan : Ketua Komunitas Rayon hanya dapat melihat anggota komunitas, tanpa bisa menambah atau menghapus anggota. Langkah – langkah berikut dikhususkan untuk ketua komunitas non-rayon.
- Ketua Komunitas login pada akun GTK nya melalui layanan https://sim.gurupembelajar.id
- Akan ditampilkan halaman Beranda ketua komunitas. Pilih modul Anggota Komunitasku.
- Akan ditampilkan halaman Kelola Anggota Komunitasku. Pada halaman tersebut akan ditampilkan daftar anggota komunitas Anda yang pernah ditambahkan sebelumnya. Untuk menambahkan anggota komunitas baru, klik tombol Tambah “+”
- Pilih PTK pada daftar yang muncul sebagai anggota komunitas Anda, klik pada nama PTK tersebut untuk memilih.
- Pada kotak dialog konfirmasi, pilih YA.
- Ulangi langkah diatas untuk menambahkan PTK lainnya.
Cara Set Jabatan Komunitas oleh Ketua Komunitas
Setelah ketua komunitas menambahkan anggotanya, ketua komunitas dapat mengangkat seketaris dan bendahara dari anggotanya, 1 PTK 1 jabatan pada suatu komunitas. Berikut langkah singkat mengangkat sekertaris dan bendahara dalam komunitas Anda :
- Pada hakaman beranda, pilih fitur Anggota Komunitasku.
- Akan ditampilkan daftar anggota komunitas Anda.
- Untuk mengangkat jabatan sekertaris, silakan pilih anggota yang diinginkan, klik tombol opsi dan pilih opsi menu Jadikan Sekertaris.
- Pada kotak dialog yang muncul, pilih YA untuk menkonfirmasi.
- Untuk mengangkat jabatan bendahara, silakan pilih anggota yang diinginkan, klik tombol opsi dan pilih opsi menu Jadikan Bendahara.
- Pada kotak dialog yang muncul, pilih YA untuk menkonfirmasi.
- Jabatan sekertaris dan bendahara berhasil ditambahkan.
- Jika terjadi kesalahan pengangkatan ataun memberhentikan jabatan sekertaris atau bendahara yang telah ditentukan, silakan klik opsi menu pada anggota yang menjabat tersebut dan pilih opsi menu Hapus Jabatan.
Cara Set / Edit Sekolah Binaan Anggota Komunitas Pengawas
Pada fitur ini ketua komunitas PS dapat melakukan set/edit sekolah binaan bagi anggotanya.
Catatan :
- Pengawas yang dapat diset sekolah binaannya hanya pengawas yang telah diset sebagai pengawas Manajemen Sekolah atau Pengawas Gabungan saja.
- Pastikan telah set jenis pengawas pada anggota yang akan diset sekolah binaannya.
Berikut langkah singkat set / edit sekolah binaan anggota komunitas PS :
- Pada halaman ketua komunitas PS, pilih menu Anggota Komunitasku.
- Akan ditampilkan daftar anggota komunitas PS yang telah ditambahkan sebelumnya. Untuk set / edit sekolah binaan Pengawas sekolah, klik tombol opsi pada anggota yang akan diset set / edit sekolah binaannya dan pilih opsi menu Set Sekolah Binaan (perhatikan gambar).
- Akan ditampilkan daftar sekolah kandidat yang dapat dipilih. Klik pada ikon
- panah untuk memilih sekolah tersebut sebagai binaan pengawas tersebut.
- Pada kolom sebelah kanan, cek kembali sekolah yang dipilih, jika telah sesuai klik SIMPAN.
- Klik OK untuk menkonfirmasi.
- Selesai, anggota pengawas tersebut telah diset sekolah binaannya, ulangi langkah diatas untuk set sekolah binaan pengawas lainnya.
Cara Verifikasi dan Validasi Data GTK SIM PKB Guru Pembelajar.
Cara Registrasi Akun Mandiri
Seluruh Guru Pembelajar dapat login dan mengakses akun SIM Guru Pembelajar menggunakan Username dan Password yang ada di Lembar Akun Guru Pembelajar, yang didapatkan melalui beberapa metode sebagai berikut:
- Menerima cetakan Lembar Akun Guru Pembelajar dari Operator P4TK yang menaunginya.
- Menerima cetakan Lembar Akun Guru Pembelajar dari Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempatnya tercatat sebagai Guru Pembelajar.
- Menerima cetakan Lembar Akun Guru Pembelajar dari Ketua Komunitas
- GTK tempatnya terdaftar sebagai Anggota Komunitas. Mendapatkan cetakan Lembar Akun Guru Pembelajar setelah melakukan
- Registrasi Akun secara mandiri di laman login SIM Guru Pembelajar.
Metode ke-4 dapat dilakukan secara mandiri oleh Guru Pembelajar, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Guru Pembelajar mengakses laman login SIM Guru Pembelajar di alamat https://sim.gurupembelajar.id, kemudian silakan klik pada Registrasi Akun
- Pada laman berikutnya, silakan isikan Nomor UKG dan Tanggal Lahir pada kolom yang tersedia. Setelah mencentang kode gambar/captcha, silakan klik Register untuk melanjutkan langkah berikutnya.
- Pada langkah berikutnya, silakan klik Setuju untuk mencetak lembar Akun Guru Pembelajar yang berisi username dan password.
- Silakan gunakan username dan passwordpada lembar Akun Guru Pembelajar untuk login pada SIM Guru Pembelajar di alamat https://sim.gurupembelajar.id.
Cara Login Akun GTK ke SIM Guru pembelajar 2017
Sesudah mendapatkan lembar Akun Guru Pembelajar, maka setiap Guru Pembelajar sudah dapat mengakses akunnya melalui SIM Guru Pembelajar, baik untuk melihat Rapor UKG tahun sebelumnya, melengkapi profil, dan mengakses Kelas Guru Pembelajar.
Berikut langkah singkat cara login akun Guru Pembelajar:
- Guru Pembelajar mengakses SIM Guru Pembelajar melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id, kemudian memasukkan Username dan Password, kemudian klik tombol Login.
- Akan ditampilkan halaman Beranda Guru Pembelajar, yang berarti login berhasil dilakukan, dan siap melakukan Pelengkapan Data, melihat Rapor UKG, maupun mengakses Kelas Guru Pembelajar.
GTK yang belum pernah melakukan edit mapel dan satminkal, dapat mengubah Mapel dan Satminkalnya satu kali saja untuk proses verval. Namun jika GTK sudah pernah melakukan perubahan data/edit profil, maka ketika ingin edit Mapel dan Satminkal yang baru harus melalui persetujuan Dinas setempat, begitu juga bagi GTK yang melakukan perubahan data satminkal dan mapelnya. Berikut langkah singkat untuk ubah data satminkal dan mapel sekaligus :
- Pada halaman Beranda, pilih menu ProfilkuSelanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman Kelola Profilku. Kliki ikon pensil seperti gambar dibawah ini untuk mengubah/edit profil kembali
- Silakan sesuaikan data dengan kondisi Anda saat ini, jika ingin memilih/mengganti instansi induk Anda dan mengganti mapel Anda, klik tombol pensil pada kolom Satminkal dan kolom Mata Pelajaran (lihat caranya pada langkah diatas). Jika telah sesuai klik SIMPAN.
- Data perubahan data ulang berhasil disimpan, silakan cetak bukti ajuan dengan klik tombol CETAK.
- Serahkan SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK tersebut kepada admin Dinas Pendidikan Kota / Dinas Provinsi sesuai naungan.
- Selesai, tunggu persetujuan dari Dinas atas ajuan perubahan data profil Anda.
Nah itulah Panduan lengkap seputar Komunitas SIM PKB Guru pembelajar 2017, proses sangat panjang dan mungkin membuat kita pusing, akan tetapi jika semua itu kita pelajari pelan-pelan nantinya akan terbiasa sendiri.
Berikut File Download yang berhubungan dengan SIM PKB Guru pembelajar 2017
2. [DOWNLOAD] Juknis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
3. [DOWNLOAD] Surat edaran PKB
4. [DOWNLOAD] Format verifikasi data UKG
5. [DOWNLOAD] Format pendataan komunitas guru
6. [DOWNLOAD] Data Peserta UKG
7. [DOWNLOAD] Contoh anggaran dasar PKG, KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, MKPS
Buku 1 Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi Guru Pembelajar (PPGP)
Buku 2 Pedoman Pelaksana Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian berkelanjutan bagi Guru Pembelajar
Buku 5 Pedoman Penilaian kegiatan Pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi guru pembelajar.