Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
A. KETENTUAN UMUM
Dalam POS ini yang dimaksud dengan:
- Seleksi PPPK Tahun 2019 adalah seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menggali pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku peserta seleksi dalam memenuhi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.
- Computer Assissted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut CATUNBK adalah aplikasi ujian berbasis komputer yang disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang digunakan dalam seleksi PPPK Tahun 2019.
- Tim Seleksi CATUNBK adalah petugas yang ditunjuk dan ditetapkan oleh BKD provinsi atau BKD kab/kota yang terdiri dari: penanggung jawab lokasi, proktor, teknisi, pengawas, dan panitia.
- Penanggung jawab lokasi adalah petugas yang ditunjuk oleh BKD provinsi atau BKD kab/kota dan bertanggung jawab di lokasi ujian.
- Proktor adalah proktor sekolah UNBK yang ditunjuk oleh BKD provinsi atau BKD kab/kota dan bertugas mengelola server ujian berbasis komputer.
- Teknisi adalah teknisi sekolah UNBK yang ditunjuk oleh BKD provinsi atau BKD kab/kota dan bertugas menyiapkan sarana dan prasarana ujian berbasis komputer.
- Pengawas adalah petugas yang ditunuk oleh BKD provinsi atau BKD kab/kota dan diberi tugas mengawasi pelaksanaan ujian.
- Panitia adalah staf BKD provinsi atau BKD kab/kota yang bertugas sebagai panitia selama pelaksanaan ujian.
- Peserta ujian adalah peserta seleksi PPPK Tahun 2019 yang melaksanakan ujian dengan menggunakan aplikasi CATUNBK.
B. MEKANISME PELAKSANAAN
- CATUNBK menggunakan model Computer Based Test (CBT) semi-online. Model CBT tersebut adalah model CBT yang membutuhkan koneksi internet pada saat sinkronisasi soal ujian (sebelum pelaksanaan ujian), rilis token, dan pada saat pengunggahan hasil ujian. Pada saat pelaksanaan ujian tidak diperlukan koneksi jaringan internet.
- Mekanisme Pelaksanaan CATUNBK dengan model Semi-Online dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Penanggungjawab lokasi ujian harus menyiapkan server lokal dan klien.
b. Proktor melakukan sinkronisasi server lokal dengan server pusat secara daring (online)
beberapa hari sebelum ujian (mengunduh soal ujian dan informasi peserta).
c. Proktor melakukan rilis token untuk memulai sesi ujian.
d. Peserta ujian melakukan login untuk memulai ujian secara luring (offline) dari server lokal.
e. Proktor melakukan upload hasil ujian ke server pusat secara daring (online).
Gambar berikut ialah ilustrasi CATUNBK menggunakan model CBT semi online:
C. PERSYARATAN TEKNIS
1. Server lokal
Spesifikasi minimal hardware server lokal yang harus disediakan pelaksanaan dengan menggunakan sampai dengan 50 klien dalam satu jaringan, sebagai berikut:
PC/Tower/Desktop (bukan laptop).
• Processor dengan 4 core dan frekuensi clock 1.6 GHz 64 Bit.
• RAM 8 GB (Dengan VM RAM 4 GB).
• Harddisk 250 GB.
• Browser Google Chrome maksimal versi 64.0
• Exam Browser Admin (ExambroCBTSync)
• Operating System (64 bit): Windows Server/Windows 8/Windows 7.
• LAN CARD 10/100/1000 Mbps dua unit (satu ke jaringan internet dan satu ke Jaringan lokal).
• Cadangan server minimal 1 (satu) di setiap lokasi ujian.
Catatan:
Apabila jumlah klien lebih dari 50 sampai dengan 100, server lokal harus menambah kapasitas Over Clock pada Processor menjadi 3.2 GHz dan kapasitas RAM menjadi 16 Gb (dengan VM RAM 8 Gb).
2. Komputer Klien
Spesifikasi minimal hardware komputer peserta yang harus disediakan, sebagai berikut:
• PC, Laptop, Chrome book
• Monitor minimal 11.6 inch
• Processor Single core dengan frekuensi clock 400 MHz
• RAM minimal 512 MB
• Operating System: Windows minimal XP/LINUX Ubuntu 14.04/MAC OS /Chrome OS
• Browser Google Chrome maksimal versi 64.0
• Exam Browser Klien (Exambro)
• Hardisk minimal tersedia 10 GB (free space)
• LAN Card 10/100 Mbps
• cadangan untuk komputer klien minimal 10%.
3. Infrastruktur Pendukung
• Spesifikasi hardware jaringan yang harus disediakan, sebagai berikut:
Kabel : minimal CAT5E 10/100/1000
Switch : jumlah minimal 24 port dengan transfer rate 10/100/1000
Bandwith : minimal 1 Mbps dan stabil
IP :
- Jaringan lokal wajib menggunakan segmen 192.168.0.xxx dan diatur static.
- Jaringan internet tidak boleh menggunakan segmen yang sama dengan jaringan lokal.
• Perangkat pendukung yang harus disediakan, sebagai berikut:
UPS : untuk server (tahan 15 menit)
Genset : untuk seluruh perangkat yang dipakai ujian
Monitor/layar besar : untuk menampilkan hasil ujian di luar ruang ujian Monitor/layar/papan tulis: untuk menampilkan token bagi peserta ujian di dalam ruang ujian
Printer : untuk mencetak dokumen
Scanner : untuk memindai dokumen
D. PENYIAPAN SISTEM CATUNBK
- Puspendik Balitbang Kemendikbud mengembangkan sistem yang mencakup desain, program aplikasi CATUNBK dan web CATUNBK di pusat untuk mendukung pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 dengan menggunakan CATUNBK.
- Pustekkom Setjen Kemendikbud menyediakan infrastruktur server dan jaringan di pusat untuk mendukung pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 dengan menggunakan CATUNBK.
- Puspendik Balitbang Kemendikbud berkoordinasi dengan lembaga lain yang terkait untuk mempersiapkan program aplikasi dan sistem CATUNBK.
- Puspendik Balitbang Kemendikbud menyusun petunjuk teknis penggunaan (user manual) dan bahan pelatihan bagi helpdesk, proktor, dan teknisi.
- Panitia BKD provinsi dan BKD kab/kota berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi, sekolah, Perusahaan Listrik Negara (PLN), penyedia layanan koneksi internet, dan berbagai lembaga terkait lainnya untuk menyediakan, mempersiapkan, dan memastikan lokasi ujian seleksi PPPK Tahun 2019 di daerahnya masing-masing.
E. PENETAPAN TIM PELAKSANA SELEKSI
- Puspendik Balitbang Kemendikbud membentuk Tim Teknis CATUNBK Pusat terdiri dari unsur-unsur: Puspendik, Pustekkom, Dirjen GTK Kemendikbud, dan Biro SDM Kemendikbud.
- BKD provinsi dan BKD kab/kota membentuk dan menetapkan Tim Pelaksana Seleksi PPPK Tahun 2019 yang terdiri dari: penanggungjawab lokasi, proktor, teknisi, pengawas, dan panitia seleksi.
F. PENETAPAN LOKASI UJIAN
1. BKD provinsi sesuai dengan kewenangannya, melakukan verifikasi dan menetapkan lokasi ujian.
2. Lokasi ujian yang ditetapkan sebagai tempat pelaksanaan seleksi PPPK dengan CATUNBK dapat dilaksanakan di:
a. sekolah;
b. gedung pertemuan;
c. kantor pemerintah;
d. perguruan tinggi; atau
e. tempat lainnya yang aman dan representatif.
3. Sekolah yang ditetapkan sebagai lokasi ujian adalah sekolah yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Pernah menyelenggarakan UNBK 2018 secara mandiri dengan baik.
b. Memiliki infrastruktur yang memadai (server, komputer klien dan jaringan internet).
c. Memiliki ruang ujian dan ruang tunggu peserta yang memadai.
d. Memiliki Proktor dan Teknisi yang memenuhi persyaratan.
e. Tidak memiliki guru atau tenaga lain yang menjadi peserta seleksi PPPK.
f. Direkomendasikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
4. Dalam hal lokasi ujian tidak dilaksanakan di sekolah UNBK, proktor dan teknisi yang ditugaskan dalam kegiatan seleksi di lokasi ujian adalah proktor dan teknisi sekolah UNBK.
G. PENETAPAN TIM HELP DESK (TIM LAYANAN BANTUAN)
- Tim CATUNBK membentuk tim helpdesk pusat untuk melakukan pendampingan dan pelayanan pengaduan dari tim seleksi pada saat persipan atau pelaksanaan ujian.
- Dinas Pendidikan Provinsi membentuk tim helpdesk provinsi untuk melakukan pendampingan dan pelayanan pengaduan dari tim seleksi pada saat persipan atau pelaksanaan ujian.
- Tugas tim helpdesk adalah:
a. memberikan informasi dan penjelasan terhadap pertanyaan atau pengaduan yang diterima
dari pengawas, proktor, teknisi, atau panitia ujian;
b. menerima, merekap, dan memberikan solusi terhadap pertanyaan, permasalahan dan/atau
pengaduan yang terkait dengan pelaksanaan ujian sesuai petunjuk teknis (juknis) yang
ditetapkan oleh panitia pusat; dan
c. berkoordinasi dengan BKD provinsi atau BKD kab/kota atau panitia pusat sesuai dengan
kewenangannya.
H. KRITERIA DAN PERSYARATAN PROKTOR, TEKNISI, PENGAWAS, DAN PANITIA
JADWAL KEGIATAN
JADWAL SESI UJIAN PPPK/P3K
Selengkapnya :