Sentra Pendidikan - Sahabat Guru TK di seluruh tanah air tercinta. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya pemerintah mengadakan pemilihan Guru TK Berprastasi. Untuk Tahun 2018 sekarang juga sama ada pemilihan Guru TK Berprstasi. Yang akan kami share Buku Pedomannya di bawah ini.
|
Pedoman Pemilihan Gupres TK Tahun 2018 |
Sebagai Pengatar
Pemilihan Guru TK Berprestasi bertujuan memilih Guru TK yang memiliki kompetensi sebagai guru yang meliputi empat kompetensi, yaitu Kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial. Selain itu, seorang Guru TK juga harus memiliki perilaku terpuji dan motivasi untuk meningkatkan mutu pendidikan serta mampu memberi manfaat bagi lingkungan masyarakat luas pada umumnya.
Pemilihan Guru TK Berprestasi merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diberikan kepada Guru TK yang berdedikasi tinggi dan berhasil meningkatkan mutu peserta didik di TK binaannya. Penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan motivasi dan profesionalisme Guru TK yang berdampak pada peningkatan mutu pendidikan nasional.
Pelaksanaan kegiatan tersebut memerlukan sebuah pedoman yang mengatur pemilihan Guru TK Berprestasi Tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2018. Pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan bagi panitia penyelenggara, tim penilai, calon peserta, dan semua pihak terkait agar memiliki kesamaan persepsi untuk melaksanakan Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018 secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018 sehingga dapat lebih berkualitas, baik dalam penyelenggaraan maupun hasil untuk mempercepat pencapaian standar mutu pendidikan nasional.
Jakarta, 12 Maret 2018
Direktur,
Dr. Abdoellah, M.Pd
NIP. 196008201986031005
Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, memotivasi, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan/ teladan bagi peserta didik, keluarga maupun masyarakat. Undang –undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (2) poin c menyatakan bahwa “pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukannya seiring dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya”. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global, menuntut SDM bermutu tinggi dan siap berkompetisi.
Pemilihan Guru Taman Kanak-Kanak (TK) Berprestasi Tahun 2018 bertujuan untuk menciptakan budaya kompetisi, memberikan motivasi, dan menghargai dedikasi dan loyalitas serta profesionalisme Guru TK. Pemilihan Guru TK berprestasi diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan kinerja guru yang dapat dilihat dari tingkat pencapaian perkembangan peserta didik.
Pemerintah memberikan perhatian dengan sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, termasuk Guru TK berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) yang mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada Guru TK berprestasi memiliki dasar legalitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan kepada Guru TK berprestasi dapat diberikan oleh pemerintah pusat, daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan.
Penyelenggaraan Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018 dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Agar pelaksanaan Pemilihan Guru TK berprestasi makin objektif, perlu ditingkatkan secara terus menerus, mencakup aspek sosialisasi, mutu instrumen penilaian, mutu proses penilaian dan proses penentuan pemenang yang transparan dan akuntabel.
Untuk kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan kegiatan Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direkorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan PAUD dan Dikmas menerbitkan Pedoman Pemilihan Guru Taman Kanak-Kanak Berprestasi Tahun 2018.
Tujuan
1. Tujuan Pedoman
Pedoman Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018 bertujuan untuk memberi acuan dalam pelaksanaan Pemilihan Guru TK berprestasi tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
2. Tujuan Pemilihan Guru TK Berprestasi
Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018 bertujuan untuk:
a. menciptakan budaya berkompetisi di kalangan Guru TK
b. memilih Guru TK berprestasi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
c. memberikan penghargaan dan pengakuan kepada Guru TK yang secara nyata berprestasi dalam membina dan memfasilitasi peningkatan mutu TK.
Selengkapnya mari lihat tayangan berikut.
Pedoman Pemilihan Guru TK Berpresyasi Tahun 2018
Lihat juga :
Kegiatan Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018 merupakan salah satu agenda tahunan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Program ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui pemberdayaan dan penghargaan terhadap Guru TK, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Melalui program tersebut pemerintah memberikan apresiasi bagi Guru TK Berprestasi pada berbagai tingkatan.
Perbaikan terhadap pelaksanaan program Pemilihan Guru TK Berprestasi selalu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program yang sama pada tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program Pemilihan Guru TK Berprestasi tingkat Kemendikbud, sehingga hasil yang diharapkan dapat tercapai dan tepat sasaran.