Friday, March 2, 2018

Pedoman Kerja PGRI dengan POLRI Tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru

Sentra Pendidikan - Berbahagialah untuk semua guru yang terhimpun dalam wadah guru yang di sebut PGRI yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia. Karena pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang perlindungan hukum profesi guru yaitu nomor NOMOR    : 182 /Pks/PB/XXI/2017 dengan NOMOR    : B/106 /XI/2017 yaitu yang disebut dengan nota kesepahaman antara PGRI dengan POLRI.
Pedoman Kerja PGRI dengan POLRI Tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru
Pedoman Kerja PGRI dengan POLRI Tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru
Maksud dan tujuan serta ruang lingkup :
Maksud dan Tujuan
1.    Maksud
Pedoman kerja ini dimaksudkan sebagai acuan bagi PGRI dan Polri dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap profesi guru.
2.    Tujuan
Pedoman kerja ini bertujuan untuk mewujudkan sinergi antara PGRI dan Polri dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap profesi guru.
Ruang Lingkup
Pedoman kerja ini meliputi beberapa hal sebagaimana yang tercantum dalam Nota Kesepahaman antara PGRI dengan Polri meliputi pertukaran data dan/atau informasi, penegakan hukum terhadap profesi guru, bantuan pengamanan, dan Polri dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap profesi guru. 
Dalam Pedoman Kerja ini, yang dimaksud dengan:
  1. Persatuan  Guru  Republik Indonesia yang selanjutnya disebut PGRI adalah organisasi profesi guru yang berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian  kepada  masyarakat dan berwenang menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum pada guru, memberikan perlindungan profesi guru,  melakukan  pembinaan dan pengembangan profesi guru, memajukan pendidikan nasional.  
  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
  3. Dewan  Kehormatan  Guru Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia yang selanjutnya disebut DKGI PGRI adalah perangkat kelengkapan organisasi PGRI yang dibentuk untuk menjalankan tugas dalam memberikan saran, pendapat, pertimbangan, penilaian, penegakkan, dan pelanggaran disiplin organisasi dan etika profesi guru.
  4. Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia yang selanjutnya disebut LKBH PGRI adalah perangkat kelengkapan organisasi PGRI yang dibentuk untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi anggota PGRI.
  5. Penasehat Hukum adalah seseorang yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
  6. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,  membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
  7. Tindak Pidana adalah suatu perbuatan melawan hukum berupa kejahatan/pelanggaran yang diancam dengan hukuman pidana penjara, kurungan/denda. 
  8. Pengaduan adalah pemberitahuan yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. 
  9. Penindakan adalah tindakan hukum yang dilakukan setelah terjadi kasus tindak pidana. 
  10. Penyelidikan  adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk memcari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan  penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. 
  11. Penyelidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. 
  12. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan  bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang  tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 
  13. Penyidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang khusus oleh undangundang untuk melakukan penyidikan. 
  14. Informasi adalah data dan/atau keterangan tentang gejala atau kejadian yang diduga berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh guru. 
  15. Saksi adalah  orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengan, dilihat dan atau dialami sendiri. 
  16. Keterangan ahli adalah keterangan diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana. 
  17. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. 
  18. Pengamanan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap penyelenggaraan kegiatan  proses pembelajaran dalam  situasi tertentu kepada sekolah, guru dan peserta didik. 
  19. Koordinasi adalah upaya menyelaraskan kegiatan beberapa pihak kearah sasaran yang sama demi kelancaran mencapai tujuan bersama. 
  20. Perlindungan adalah perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas dengan bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.  
  21. Perlindungan Hukum adalah perlindungan terhadap guru dari tindak kekerasan ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.  
  22. Perlindungan profesi adalah perlindungan terhadap guru dari pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas.  
Selengkapnya lihat di bawah ini.

Pedoman Kerja PGRI dengan POLRI Tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru
Pedoman Kerja PGRI dengan POLRI Tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru
 Semoga guru-guru kita dalam menjalankan profesinya terlindungi. Amin

0 comments:

Post a Comment