Wednesday, November 21, 2018

Download Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Kebutuhan Guru SMP Versi 12 November 2018

Download Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Kebutuhan Guru SMP Versi 12 November 2018 - Kementerian Pendidikan, Direktirat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2018.
Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Kebutuhan Guru SMP Versi 12 November 2018, https://librarypendidikan.blogspot.com/
Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Kebutuhan Guru SMP Versi 12 November 2018
KATA PENGANTAR

Guru merupakan salah satu komponen yang mempunyai peran sangat penting dan menjadi ujung tombak dalam peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, salah satu upaya meningkatkan mutu pendidikan adalah dengan menyediakan guru profesional dengan kualitas dan kuantitas sesuai kebutuhan. 

Buku Pedoman Perhitungan Kebutuhan Guru SMP ini disusun untuk dijadikan acuan bagi instansi yang terkait dalam perencanaan kebutuhan guru serta rencana pemenuhan kebutuhan guru. Di samping itu pula digunakan untuk persamaan persepsi dari semua pihak yang mengelola pendidikan. Isi pedoman ini sudah  mengacu kepada undang-undang, peraturan dan kebijakan yang terkait dengan proses Perhitungan kebutuhan guru SMP.

Semoga Pedoman Perhitungan Kebutuhan Guru SMP ini dapat bermanfaat dan membantu para pengelola pendidikan dalam pemetaan, pengadaan dan penempatan (pemenuhan), pembinaan, pemantauan, dan pengevaluasian guru di Indonesia. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi sehingga terwujudnya pedoman ini.

Lihat : 
Downloas Soal dan Kunci Jawaban PAS/UAS PAI dan BP SMP/MTs Kelas VII (7) Semester 1 (Ganjil)

                                                                                     Jakarta, Nopember 2018
                                                                                     Direktur Jenderal Guru 
                                                                                     dan Tenaga Kependidikan,




                                                                                     ………………………….
                                                                                     NIP. …….………………

Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Kebutuhan Guru SMP Versi 12 November 2018, https://librarypendidikan.blogspot.com/
Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Kebutuhan Guru SMP Versi 12 November 2018
DAFTAR ISTILAH
  • Alokasi jam adalah jumlah jam dalam struktur kurikulum dan jumlah rombel digunakan sebagai dasar perhitungan jumlah guru per mata pelajaran. 
  • Guru berdasarkan Kurikulum 2013 adalah guru yang mengajar berdasarkan mata pelajaran yang terdapat dalam Kurikulum 2013.
  • Jenis Guru adalah pengelompokan jenis guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya 
  • Jenis mata pelajaran adalah mata pelajaran yang dimuat dalam Kurikulum 2013 digunakan sebagai dasar menentukan jenis guru. 
  • Perhitungan kebutuhan guru SMP adalah kegiatan yang menghasilkan jumlah keperluan guru SMP dengan menggunakan rumus yang telah ditetapkan baik secara uraian, tabuasi,  mau pun aplikasikomputer. Perhitungan kebutuhan guru dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat satuan pendidikan, provinsi, dan nasional.
  • Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disingkat Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.
  • Tatap muka adalah Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum.
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor  Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011 Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011 Nomor 48 Tahun 2011 no.158/PMK.01/2011 no. 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan guru PNS, diperlukan adanya upaya penataan ulang bagi terciptanya pemerataan distribusi guru PNS pada setiap jenjang pendidikan, yang meliputi pendidikan taman kanak-kanak/taman kanak-kanak luar biasa/raudhatul athfal/bustanul athfal, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa/madrasah tsanawiyah, dan sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah/madrasah aliyah kejuruan dan bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah. Sebagai implementasi peraturan tersebut, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melalui Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kebutuhan Guru Pendidikan Dasar memiliki tugas antara lain perencanaan dan fasilitasi pengendalian kebutuhan guru pendidikan dasar termasuk perencanaan perhitungan kebutuhan guru.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dalam rangka membina dan mengembangkan profesi guru dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pengelolaan guru, diperlukan perhatian khusus dari para pengelola pendidikan, terutama dalam hal perhitungan kebutuhan guru. Sehubungan dengan alasan tersebut, perlu diterbitkan Pedoman Perhitungan Kebutuhan Guru SMP untuk diterapkan di sekolah negeri maupun swasta.

Lihat :
Modul Guru Pembelajar Lengkap SMP, SMA, SMK
B. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  10. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Dan Menteri Agama Nomor  05/X/Pb/2011, Nomor  Spb/03/M.Pan-Rb/10/2011, Nomor  48 Tahun 2011, Nomor  158/PMK.01/2011, dan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler.
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Kepala Sekolah.
  20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Lihat : 
Unduh Prota Promes RPP dan KKM KTSP SMP.MTs Kelas 7, 8, 9 Lengkap Semua Mata Pelajaran
C. Tujuan

Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Kebutuhan Guru SMP disusun dengan tujuan sebagai berikut.
  1. Sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, pengelola satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya dalam menghitung kebutuhan guru.
  2. Sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan pengelola satuan pendidikan dalam menghitung kekurangan atau kelebihan jumlah guru.
  3. Sebagai  dasar pertimbangan pemetaan, pengadaan dan penempatan, pembinaan, pemantauan, dan pengevaluasian  guru di kabupaten/kota.
D. Sasaran

Buku pedoman ini disusun untuk digunakan oleh:
  1. Guru,
  2. Kepala Sekolah,
  3. Pengawas Sekolah,
  4. Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat,
  5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
  6. Biro Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/kota ,
  7. Badan Kepegawaian Daerah,
  8. Badan Kepegawaian Negara, 
  9. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan
  10. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
E. Manfaat

Pedoman Perhitungan kebutuhan Guru SMP bermanfaat bagi:
  1. Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan penyelenggara pendidikan untuk menghitung  kebutuhan guru;  
  2. Dinas Pendidikan, untuk merencanakan kebutuhan, pemetaan, pengadaan dan penempatan, pembinaan, pemantauan dan pengevaluasian guru SMP di wilayahnya;
  3. Badan Kepegawaian Daerah, sebagai bahan usulan formasi guru SMP;
  4. Badan Kepegawaian Negara, sebagai bahan pertimbangan teknis dalam penetapan formasi guru SMP;
  5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebagai bahan pertimbangan untuk penetapan formasi guru SMP.
  6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk bahan pengambilan kebijakan terkait dengan guru SMP.
F. Ruang lingkup

Pedoman ini disusun dengan ruang lingkup: prinsip dan konsep dasar serta  perhitungan kebutuhan guru SMP tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, propinsi, dan nasional berdasarkan mata pelajaran menurut Kurikulum 2013.
dst ......................

Selengkapnya silahkan download, linknya ada di bawah ini.
Hasil perhitungan kebutuhan guru dijadikan sebagai umpan balik bagi perencanaan peserta didik agar didapat populasi peserta didik yang membutuhkan jumlah guru paling efisien, memiliki beban mengajar antara 24 sampai dengan 40 jam tatap muka per minggu. Hasil perhitungan kebutuhan guru SMP dan perencanaan komponen pendidikan lainnya di SMP secara menyeluruh sebagai sasaran perencanaan dibandingkan dengan Dapodik untuk dianalisis kelebihan atau kekurangannya, pemetaan, pengadaan dan penempatan, pembinaan, pemantauan, dan pengevaluasian  guru SMP di kabupaten/kota .

Perhitungan kebutuhan guru SMP adalah bagian tak terpisahkan dari rencana pengembangan sekolah. Dengan demikian, perhitungan kebutuhan guru SMP harus dilakukan secara terpadu dengan komponen pendidikan lainnya yang terdiri dari kurikulum, sarana dan prasarana, siswa dan manajemen sekolah. Secara umum kewajiban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dalam satu minggu yang harus dipenuhi oleh seorang guru sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku akan terpenuhi apabila jumlah guru di setiap sekolah direncanakan dengan baik.
 
Pemberlakuan kurikulum akan berdampak pada perubahan kebutuhan jenis dan jumlah guru, sehingga setiap satuan pendidikan harus menyusun kembali kebutuhan guru pada sekolah masing-masing. Dengan demikian, kabupaten/kota mendapatkan data kebutuhan guru yang akurat. Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Pemerintah dalam menghitung kebutuhan guru sebagai bahan untuk melakukan pemetaan, pengadaan dan penempatan, pembinaan, pemantauan, dan pengevaluasian   guru di Indonesia. Pengguna pedoman ini diharapkan memiliki kesamaan persepsi dan melaksanakan dengan komitmen, integritas, disiplin, dan kerja sama yang baik dengan semua pihak terkait.

0 comments:

Post a Comment