Tuesday, February 27, 2018

NFORMASI DARI LPMP JAWA BARAT SEPUTAR PENDAFTARAN PRETEST PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) TAHUN 2018

Sentra Pendidikan - Hari ini akan kami informasikan seputar pendaftaran Preetest Pendidikan Profesi Guru atau yang disingkat dengan PPG Tahun 2018.

NFORMASI DARI LPMP JAWA BARAT SEPUTAR PENDAFTARAN PRETEST PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) TAHUN 2018
NFORMASI DARI LPMP JAWA BARAT SEPUTAR PENDAFTARAN PRETEST PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) TAHUN 2018

Berikut ini informasinya bagian 1 :
  1. Bagi yang tidak linier antara S1 dengan Mapel diampu jangan memaksakan mendaftar PPG (Statusnya bisa ditolak permanen oleh petugas Verval dan tidak akan bisa mendaftar lagi kedepannya, padahal bisa jadi karena ingin melinierkan mapel memilih sekolah lagi menyesuaikan dengan mapel diampu kedepannya namun kesempatan sudah tidak ada karena ditolak permanen), kecuali pilihannya alih jenjang kemudian kedepannya harus beralih sesuai jenjang dipilih bila dinyatakan lulus. 
  2. Pilihan Prodi yg didaftarkan Prodi di Perguruan Tinggi/Universitas bukan Konsetrasi/ Jurusan yang dimasukan pada menu prodi.
  3. Untuk Prodi silahkan chek Pangkalan Data Perguruan tinggi terlebih dahulu ke Ditjen Riset Dikti. 
  4. Saat melakukan pendaftaran perlu dipastikan yang di scan Ijazah "asli" bukan hasil fotocopyan ijazah atau legalisir ijazah tidak berlaku SKL, atau masih ditemukan yang di scan foto PTKnya.
  5. Semua PTK diberi kesempatan ikut PPG bisa terundang,  mendaftar,  atau daftar ulang bagi yang tidak lulus pretest PPG 2017, kecuali yg sudah lulus lulus pretest PPG 2017 dan sudah memiliki sertifikasi pendidikan melalui jalur PLPG  atau bisa juga tidak berkenan mengikuti PPG itu pilihan ada pada PTK,  namun perlu diingat bahwa PPG itu kedepannya Wajib,  maka mulailah melakukan pembenahan linieritas S1 dengan mapel mengajar agar tidak ada kendala dikemudian hari pada saat ada kebijakan dari Kemdikbud. 
  6. Bagi guru Non PNS disekolah negeri yang terundang pretest BOLEH mengikuti pretest PPG, walau TIDAK BISA memenuhi syarat pemberkasan PPG namun nilai kelulusan pretest, datanya akan dimanfaatkan sebagai prasyarat rekruitmen tenaga Guru hasil pertemuan Kemendikbud dengan MenpanRB.
  7. Menurut Undang-undang guru dan dosen, guru itu harus memiliki sertifikat profesi salah satu kegiatannya sekarang melalui jalur PPG tidak melalui jalur PLPG/Portofolio lagi. [08:31, 28/2/2018] 
Berikut Informasinya Bagian 2 :
Ini Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2018
Ada tujuh tata cara pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2018. Berikut caranya.

  1. Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
  2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru menggugah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
  3. Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
  4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-!/D-IV.
  5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan tiga kartegori sebagai berikut.
  • Diterima” jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
  • “Ditolak” jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
  • “Diperbaiki” jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.
6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan.
7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK selesai. (*) 
 

Bagi yang ijasah nya S.Pd.I atau tidak linier jangan coba mendaftar, sebab nantinya akan di tolak permanen.
Terima kasih semoga informasi ini bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment