Friday, August 10, 2018

Menkeu Sri Mulyani Klarifikasi Soal Penghentian Tunjangan Guru

Berita Terbaru, Informasi Terbaru, dan Kabarku tentang TPG, Tamsil, dan TKG. 
Apa itu TPG, Tamsil, dan TKG ?
  • TPG kepanjangan dari Tunjangan Profesi Guru
  • Tamsil kepanjangan dari Tambahan Penghasilan Guru, dan
  • TKG yaitu Tunjangan Khusus Guru

Kenteri Keuangan Sri Mulyani Klarifikasi Soal Penghentian Tunjangan Guru. Kementerian Keuangan Republik Indonesia yaitu Sri Mulyani memberikan keterangan sebagai Klarifikasi terkait dengan Penghentian Tunjangan Guru. Isu penghentian tunjangan guru ini terkait masih adanya dana tunjangan di daerah yang belum tersalurkan oleh Pemda.

Yang dilakukan oleh Meneteri Keuangan RI Sri Mulyani adalah penghitungan kembali secara akurat jumlah yang dibayarkan dan yang masih ada di rekening daerah.

Ini terungkap pada Kamis 9/8/2018 secara jelasnya di kantor Menko PMK "Saya tidak mendengar itu dihentikan, yang ada adalah penghitungan kembali secara akurat mengenai jumlah yang ada dan berapa yang akan dibayar sesuai dengan jumlah yang ada".

Dan dikatakan juga oleh Direktur Jenderal Perimbangan yaitu Astera Primanto Bhakti, mengatakan penghentian itu merupakan bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah.

Dalam rincian Surat Direktur Dana Perimbangan a.n. Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-136/PK.2/2018 perihal Penghentian Penyaluran Dana TPG , Tamsil, dan TKG Tahap II TA 2018, merupakan surat pemberitahuan kepada sejumlah pemerintah daerah tertentu yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dihentikan penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun 2018.

Baca juga :
PERATURAN BKN NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST
Penghentian tunujangan guru dimaksud merupakan penghentian atau pengendalian penyaluran transfer ke daerah, agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah," jelasnya.

Selanjutnya Atera mengatakan :
Rekomendasi penghentian penyeluran didasarkan atas hasil dari rekonsiliasi 3 pihak lembaga yaitu :
  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Kementerian Keuangan, dan
  3. Pemerintah Daerah

Penghentian tersebut lanjutnya, direkomendasikan bagi pemda-pemda yang masih memiliki sisa data tunjangan untuk guru di KAS daerah yang masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai dengan akhir tahun.

Hal ini merupakan yang sudah rutin dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya. Kami perjelas, Ini merupakan hasil dari rekonsiliasi adalah rekomendasi penghentian bagi daerah yang masih mempunyai sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah dan berdasarkan perhitungan masih lebih atau mencukupi sampai akhir tahun," jelasnya.

Selain itu juga, lanjutnya masih terdapat juga rekomendasi dana cadangan tunjangan guru bagi daerah-daerah tertentu yang masih kurang.

Dengan demikian, pelaksanaan penghentian penyaluran dana tunjangan guru di beberapa daerah tidak akan mempengaruhi atau pun tidak akan menggangu pembayaran tunjangan guru di daerah, karena dananya masih ada di rekening kas daerah.
Sumber : kabar24.bisnis.com

Secara jelasnya inilah surat yang disampaikan oleh Menteri Keuangan RI :
Yth. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 
        (Provinsi/Kabupaten/Kota terlampir)
Perihal / Tentang : 
Penghentian Penyaluran Dana TPG, Tamsil, dan TKG Tahap II TA 2018

Surat Menkeu Ke Pemda Tentang Penghentian Penyaluran Dana TPG, Tamsil, dan TKG Tahap II TA 2018, Sentra Pendidikan
Surat Menkeu Ke Pemda Tentang Penghentian Penyaluran Dana TPG, Tamsil, dan TKG Tahap II TA 2018
Silahkan Unduh / download filenya di bawah ini.

Merekoendasikan :
Revisi UU ASN Bisa Bertentangan dengan Nawacita
PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PNS PADA KEMENTERIAN AGAMA
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kepada daerah yang direkomendasikan penghentian salur untuk menggunakan sisa dana di RKUD guna memenuhi kebutuhan pembayaran TPG, Tamsil, dan TKG selama tahun 2018.
Demikian disampaikan. 
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Kesimpulannya tunjangan guru, baik TPG, Tamsil dan TKG tidak akan hilang. Semoga guru Indonesia lebih sejahtera dan bermartabat. Amin

0 comments:

Post a Comment