Wednesday, August 1, 2018

PERATURAN BKN NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST

Peaturan BKN RI Nomor 8 Tahun 2018 Prosedur Penyelenggaraan Test Dengan Metode Computer-Sentra Pendidikan
Peaturan BKN RI Nomor 8 Tahun 2018 Prosedur Penyelenggaraan Test Dengan Metode Computer
Pearturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test. 
UMUM
  1. Untuk Melaksanakan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Seleksi Masuk Sekolah Ikatan Dinas, Seleksi Pengembangan Karier, dan Seleksi selain Apartur Sipil Negara (ASN), yang objektif, transparan, akuntabel dan bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), maka perlu mengunakan metode Computer Assisted Test.
  2. Untuk memeudahkan pelaksanaan seleksi CPNS Seleksi Pengembangan Karier, dan Seleksi selain Apartur Sipil Negara (ASN), yang objektif, transparan, akuntabel dan bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), maka perlu mengunakan metode Computer Assisted Test BKN.
  3. Dalam rangka memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan Seleksi CPNS, Seleksi Pengembangan Karier, dan Seleksi selain Apartur Sipil Negara (ASN), yang objektif, transparan, akuntabel dan bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), maka perlu mengunakan metode Computer Assisted Test., perlu ditetapkan Peraturan Badan Kepegawan Negara.

TUJUAN :
dst............
Selengkapnya lihat pada tayangan berikut !



PERATURAN BKN NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST >>>Klik Di Sini <<<

Demikianlah yang dapat kami informasikan terkait dengan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  sesuai Aturan Badan Kepegawai Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test.
Sampai di sini dulu, informasi dari kami semoga bermanfaat. Amin

0 comments:

Post a Comment