Nama-nama 34 Provinsi di Indonesia beserta Nama Ibukotanya

Mungkin tidak semua dari kalian mengetahui bahwa Indonesia saat ini memiliki 34 provinsi yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dari Miangas hingga Pulau Rote.

Modul PKB Guru SD Kelas Bawah/Awal dan Tinggi/Akhir Kompetensi KK-A s.d KK-J

SIM PKB tampaknya telah benar-benar siap dilaksanakan. Meskipun masih saja terdapat PTK yang mengalami kesulitan dalam melakukan Registrasi dan Login Akun SIM PKB Guru.

Materi MOS/MOPD atau pengenalan lingkungan sekolah tahun pelajaran 2017/2018

Sesuai dengan Pedoman MOS. untuk memberikan kemudahan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan di sekolah-sekolah dan menyesuaikan situasi dan kondisi masing-masing sekolah.

Ini Contoh Kreativitas Guru dalam Penguatan Pendidikan Karakter

“Jangan remehkan kreativitas guru. Jangan pesimis. Kita harus optimis,” tegas Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata. Hal itu diungkapkannya terkait kemampuan guru berkreasi dalam menciptakan kegiatan yang mendukung Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Inilah Kaldik TP. 2017/2018 Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 Lengkap yang bisa di dpwnload secara grtais

Postingan kali ini yaitu tentang Kalender Pendidikan atau Kalender Akademik atau bisa juga secara akronimnya Kaldik Tahun Pelajaran 2017/2018 sengaja kami bagikan karena untuk memenuhi kebutuhan para sekolah, kepala sekolah, guru. Kalender Pendidikan ini diperuntukan bagi SD/MI SMP/MTs SMA/MA dan SMK/MAK.

Tuesday, April 10, 2018

Sekolah Kedinasan Dibuka 9 April 2018, Daftar Hanya Melalui https://sscndikdin.bkn.go.id

Sentra Pendidikan - Sebagai kabar gembira bagi kita semua. Baik bagi putera-puteri kita yang di kelas XII SMA/MA/SMK/MAK,/sederajat, termasuk sebagai orang tua/Wali Siswa. Bahwa sekolah kedinasan atau sekolah ikatan Dinas telah mulai dibuka. Baca selengkapnya berikut ini. 

Sekolah Kedinasan Dibuka 9 April 2018, Daftar Hanya Melalui https://sscndikdin.bkn.go.id.

Sekolah Kedinasan Dibuka 9 April 2018, Daftar Hanya Melalui https://sscndikdin.bkn.go.id
9 April 2018, Daftar Hanya Melalui https://sscndikdin.bkn.go.id
Kabar  gembira  bagi  putra/putri  Indonesia  yang  berminat  melanjutkan  pendidikan  pada  sekolah kedinasan milik Pemerintah. 
Sesuai  pengumuman nomor: 239/S.SM.01.00/2018, sebanyak 8 (delapan) Kementerian/Lembaga  (K/L), membuka  penerimaan  calon  siswa‐siswi/taruna‐taruni  baru  dengan  total  jumlah  penerimaan  sebanyak  13.677  kursi.    Kedelapan    Kementerian/Lembaga  (K/L)  yang  membuka penerimaan  siswa‐siswi/taruna‐taruni  baru itu yakni  Kementerian  Keuangan  (PKN STAN),  Kementerian Dalam Negeri  (IPDN), Badan Siber  dan Sandi Negara  (STSN),  Kementerian Hukum  dan HAM  (POLTEKIP dan  POLTEKIM),  Badan  Intelijen  Negara  (STIN),  Badan  Pusat  Statistik  (POLITEKNIK  STATISTIKA),  Badan Meteorologi  Klimatologi  dan  Geofisika  (STMKG),  dan  Kementerian  Perhubungan  (11  Sekolah  Tinggi, POLTEK dan Akademi). 
Baca : 
Pendaftaran  sekolah  kedinasan  dilakukan  secara  online  dan  hanya  melalui  portal https://sscndikdin.bkn.go.id. Perlu pula kami informasikan bahwa sistem Computer Assisted Test  (CAT) milik  BKN  kembali  digunakan  pada  salah  satu  tahapan,  yakni    Seleksi  Kompetensi  Dasar  (SKD) penerimaan  calon  siswa‐siswi/taruna‐taruni  baru  tersebut.  Sementara  itu  mengenai  tata  cara, persyaratan,  dan  kualifikasi  calon  peserta  Sekolah  Kedinasan  dapat  dilihat  di  situs  web  K/L  masing‐masing mulai 1 April 2018.

Bagi  peserta  yang  dinyatakan  lolos  untuk  mengikuti  SKD,  akan  dikenakan  biaya  Rp  50.000,‐/peserta berdasarkan  PP  Nomor  63  Tahun  2016  tentang  Jenis  dan  Tarif  atas  Jenis  Penerimaan  Negara  Bukan Bukan Pajak  yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). 
Biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara.  Sementara    itu,  tata  cara/teknis  pembayaran  akan  diatur  lebih  lanjut  dengan  Surat  Edaran
Jakarta, 29 Maret 2018
Kepala Biro Humas BKN,

Ttd

Mohammad Ridwan 
Selengkapnya :


Demikianlah terkait Sekolah Kedinasan Dibuka 9 April 2018, Daftar Hanya Melalui https://sscndikdin.bkn.go.id.
Semoga dapat masuk untuk diterima dan tercapailah cita-cita kalian. Amin

Monday, April 9, 2018

Download Free Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS

Sentra Pendidikan - Download Free Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS.
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja di Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang bekerja di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  3. Camat adalah Pegawai Negeri Sipil yang memimpin Kecamatan.
  4. Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil yang memimpin Kelurahan.
  5. Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas.
  6. Kelengkapan pakaian dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat pinggang, kaos kaki dan sepatu beserta atributnya.

Download Free Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS
Download Free Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS

Jenis Pakaian Dinas
Pasal 2
(1) Pakaia
n Dinas di Lingkungan Departemen Dalam Negeri terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
(3) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;

Jenis Pakaian Dinas
Pasal 2

(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Departemen Dalam Negeri terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
(3) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.
Pasal 3
Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai fungsi untuk menunjukkan identitas pegawai dan sarana pengawasan pegawai.
Bagian Kedua
Pakaian Dinas Harian

Pasal 4
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3)
huruf a dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
(2) PDH terdiri dari :
a. PDH Pria :
1. Kemeja lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki;
2. Celana panjang warna khaki; dan
3. Ikat pinggang nilon/kulit, kaos kaki dan sepatu semua warna hitam.
b. PDH Wanita:
1. Baju lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki;
2. Rok 15 cm dibawah lutut warna khaki; dan
3. Sepatu pantovel warna hitam.
c. PDH wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.
(3) Bagi Pegawai Golongan IV/a keatas atau yang disamakan, selain memakai PDH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugas tertentu dapat memakai PSH sebagaimana ter

Pasal 5
PDH Camat dan Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f terdiri dari:

a. PDH Camat Pria dan Lurah Pria
1. Kemeja lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki;
2. Celana panjang warna khaki; dan
3. Ikat pinggang nilon/kulit, kaos kaki, sepatu warna hitam, tanda jabatan dan tanda pangkat.
b. PDH Camat dan Lurah Wanita:
1. Baju lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki;
2. Rok 15 cm di bawah lutut warna khaki; dan
3. Sepatu warna hitam, tanda jabatan dan tanda pangkat.
c. PDH Camat dan Lurah wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan sebagaimana tercantum dalam lampiran I peraturan ini.

Bagian Ketiga
Pakaian Sipil Harian
Pasal 6

(1) PSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b, dipakai untuk bekerja sehari-hari maupun untuk keperluan lainnya yang bersifat umum.
(2) PSH Pria :
a. Jas lengan pendek dan celana panjang warna sama;
b. Leher berdiri dan terbuka;
c. Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; dan
d. Kancing lima buah.
(3) PSH Wanita :
a. Jas lengan pendek dan rok 15 cm di bawah lutut warna sama;
b. Leher berdiri dan terbuka;
c. Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; dan
d. Kancing lima buah.
(4) PSH wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.

Bagian keempat
Pakaian Sipil Resmi
Pasal 7

(1) PSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c, dipakai untuk menghadiri upacara yang bukan upacara kenegaraan, menerima tamu-tamu luar negeri dan dipakai dimalam hari.
(2) PSR Pria :
a. Jas lengan panjang dan celana panjang warna sama;
b. Leher berdiri dan terbuka;
c. Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; dan
d. Kancing lima buah.
(3) PSR Wanita :
a. Jas lengan panjang dan rok 15 cm di bawah lutut warna sama;
b. Leher berdiri dan terbuka;
c. Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; dan
d. Kancing lima buah.
(4) PSR wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.

Bagian Kelima
Pakaian Sipil Lengkap
Pasal 8

(1) PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) huruf d, dipakai pada upacara-upacara resmi kenegaraan atau bepergian resmi keluar negeri.
(2) PSL pria :
a. Jas warna gelap;
b. Celana panjang warna sama; dan
c. Kemeja dengan dasi.
(3) PSL wanita :
a. Jas warna gelap;
b. Rok 15 cm di bawah lutut warna sama; dan
c. Kemeja dengan dasi
(4) PSL wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.

Bagian Keenam
Pakaian Dinas Lapangan
Pasal 9

(1) PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf e, dipakai dalam menjalankan tugas operasional di lapangan yang bersifat teknis.
(2) PDL Pria dan Wanita :
a. Baju lengan panjang berlidah bahu warna khaki;
b. Celana panjang semata kaki warna khaki; dan
c. Sepatu kulit warna hitam.
(3) PDL wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.
(4) PDL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan kondisi teknis operasional di lapangan.

Bagian Ketujuh
Pakaian Dinas Upacara
Pasal 10

PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g, dipakai dalam melaksanakan upacara pelantikan dan upacara hari-hari besar lainnya.

Pasal 11
PDU Camat dan Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g, terdiri dari :
a. PDU Camat dan Lurah Pria:
1. Kemeja warna putih, dasi warna hitam polos dan jas warna putih dengan kancing warna kuning emas;
2. Celana panjang warna putih; dan
3. Kaos kaki dan sepatu kulit, semua berwarna hitam.
b. PDU Camat dan Lurah Wanita :
1. Kemeja warna putih, dasi warna hitam polos dan jas warna putih dengan kancing warna kuning;
2 Rok warna putih 15 cm dibawah lutut; dan
3. Sepatu fantovel warna hitam.
c. PDU Camat dan Lurah Wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.

Pasal 12
Model Pakaian Dinas di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam lampiran I Peraturan ini.

Jenis Atribut Pakaian Dinas
Pasal 13
Atribut Pakaian Dinas terdiri dari:

a. Tutup Kepala;
b. Tanda Pangkat;
c. Tanda Jabatan;
d. Lencana KORPRI;
e. Tanda Jasa;
f. Papan Nama;
g. Nama Departemen Dalam Negeri, Nama Pemerintah Provinsi, dan nama Kabupaten/Kota;
h. Lambang Departemen Dalam Negeri;
i. Lambang daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan
j. Tanda Pengenal.
Selengkapnya ada di bawah ini.


Ambil filenya di bawah ini.
Demikianlah tentang aturan pakaian dinas sesuai Permendagri 60 tahun 2007 yang dapat kami tuliskan. Semoga wawasan kita bertambah.

Friday, April 6, 2018

Soal dan Kunci Jawaban UKK PKn Kelas 4 SD/MI Semester 2

https://librarypendidikan.blogspot.co.id - Kami share file Soal dan Kunci jawaban PKn (Pendidikan Kewarganegaraan) untuk SD/MI sebagai bahan latihan dalam menghadapi Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) Kelas 4 Semester 2.
Dengan banyak mengerjakan latihan, pasti pada waktunya akan menghasilkan nilai yang baik. Dari pada tidak sama sekali menghapal atau mengerjakan latihan soal.
Seperti contohnya soal berikut ini.

I. Berilah tanda silang (X) pada salah satu jawaban a,b,c, dan d yang dianggap paling benar pada lembar jawabanmu!

1. Yang termasuk lembaga legislatif adalah ….

A. MPR, DPR, dan DPD
B. MPR, DPR, dan DPRD
C. MPR, DPRD, dan DPD
D. Presiden dan DPRD

2. Berdasarkan amandemen UUD 1945 MPR, DPR dan Presiden merupakan pemerintahan di tingkat ….


A. Kecamatan
B. Kabupaten
C. Propinsi
D. Pusat

3. MPR merupakan merupakan lembaga tinggi Negara yang dipilih melalui….
A. pemilihan khusus
B. pemilihan umum 
C. sistem formatur
D. ditunjuk langsung

4. Berikut ni yang termasuk lembaga ekskutif adalah….
A. Presiden
B. DPR
C. MPR
D. MK

5. Lembaga yang berhak melantik Presiden adalah….
A. DPR
B. MPR
C. DPA
D. BPK

6. Lembaga yang menetapkan APBN (anggaran pendapatan belanja Negara) adalah….
A. DPR
B. MPR
C. DPA
D. BPK

7. Presiden Indonesia yang kedua adalah….
A. Soekarno
B. Suharto 
C. Susilo Bambang Yudhoyono
D. B.J. Habibi

8. Jumlah anggota DPR adalah … orang.
A. 530
B. 540
C. 550
D. 560

9. Kehidupan masyarakat dapat terpengaruh negatif dari alat komunikasi dibawah ini, kecuali….
A. Kentongan
B. TV
C. internet
D. HP

10. Manfaat alat angkutan di bawah ini adalah ….
A. mempersingkat waktu perjalanan
B. memperpendek jalan perhubungan
C. mempermudah komunikasi
D. mempersingkat jarak

11. Dampak kemajuan dibidang komunikasi antara lain hubungan tatapmuka antara saudara menjadi….

A. bertambah akrab
B. jarang 
C. tidak pernah
D. sering

12. Media yang paling cepat dalam memberikan informasi adalah….
A. televisi
B. radio
C. majalah
D. internet

13. Akibat buruk yang ditimbulkan arus globalisasi adalah….
A. Perilaku tidak berubah
B. Aktifitas kerja menurun 
C. belajar lebih giat
D. tatap muka antara saudara semakin sering

14. Jenis budaya Indonesia yang mendunia adalah….
A. Tari saman
B. Kecimol
C. Cilokak
D. Jaranan

15. Dalam menjalankan pemerintahan, Presiden dibantu oleh beberapa….
A. Ketua MPR
b. Jaksa Agung
C. Menteri
D. Hakim Agung

16. Menteri Pendidikan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2 adalah….
A. Mustafa Abubakar
B. Fadil Muhammad
C. Muhammad Nuh
D. Muhammad Iskandar

17. Yang termasuk lembaga peradilan tinggi di Negara kita adalah….
A. Mahkamah Yudisial
B. Mahkamah Agung 
C. Mahkamah Militer
D. Peradilan Agama

18. Menurut UUD 1945 masa jabatan presiden adalah… tahun
A. 8
B. 7
C. 6
D. 5

19. Kehidupan pada masa purba sangat bergantung kepada….
A. teknologi
B. sumber daya 
C. ilmu pengetahuan
D. transportasi

20. Kemajuan masyarakat dapat dipengaruhi oleh….
A. Iptek
B. budaya
C. seni
D. bahasa

21. Berikut ini yang merupakan dampak positif dari globalisasi adalah….
A. Masuknya budaya negative
B. hilangnya identitas bangsa
C. Menurunnya jati diri bangsa
D. cepat dalam memperoleh informasi

22. Hal yang dirasakan masyarakat dengan adanya globalisasi, dunia terasa….
A. Semakin jauh
B. semakin luas
C. semakin dekat
D. semakin tua
Untuk menambah pembendaharaan tentang soal-soal UKK silahkan kunjungi :
23. Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara yang berbentuk republik adalah ….
A. Presiden
B. raja
C. sultan
D. kaisar

24. Para Menteri bertanggung jawab kepada….
A. MPR
B. Presiden 
C. DPR
D. DPD

25. Mengubah dan menetapkan UUD merupakan tugas….
a. DPR
b. BPK
C. MA
D. MPR

II. Isilah titik-titik dibawah ini dengan jawaban yang benar !
26. Lembaga yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum (PEMILU) adalah .... KPU
27. Memeriksa pengelolaan keuangan Negara adalah tugas dari…. BPK
28. Presiden dan wakil Presiden bila melanggar Undang-Undang dapat diberhentikan oleh….MPR
29. Presiden dan wakil presiden pertama dipilih oleh rakyat secara langsung adalah Presiden….SBY
30. Para Menteri diangkat dan diberhentikan oleh….Presiden
31. E-mail, chatting, dan teleconference adalah kemajuan di bidang ….Teknologi, Informasi, dan Komunikasi
32. Menyiapkan calon Hakim Agung berahlak mulia, jujur, berani, merupakan wewenang….Komisi Yudisial
33. Jika Presiden melakukan kunjungan ke luar negeri tugas Presiden dilimpahkan kepada….Wakil Presiden
34. Dampak globalisasi yang kita ambil adalah dampak yang ….Positif
35. Kehidupan pada zaman dahulu (purba) sangat bergantung pada ….Alam

III. jawablah soal-soal dibawah ini dengan benar !
36. Sebutkan 3 nama lembaga yudikatif !
37. Jelaskan 2 macam pengaruh globalisasi yang positif !
38. Tuliskan 4 nama Presiden Indonesia yang sudah berhenti baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia !
39. Sebutkan 3 nama alat komunikasi yang dapat mempengaruhi kehidupan !
40. Jelaskan 2 manfaat yang dapat kita rasakan dengan adanya globalisasi !

B. Kunci Jawaban Soal PKn Kelas 4 Semester 2

I. Pilihan Ganda
1. A
Lembaga legislatif indonesia terdiri dari/atas MPR, DPR, dan DPD
2. D
3. B
4. D

Lembaga yudikatif terdiri atas MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial)

5. B
6. A
7. B
8. D
9. A
10. A
11. B
12. D
13. B
14. A
15. C
16. C
17. B
18. D
19. B
20. A
21. D
22. C
23. A
24. B
25. D

II. Isian/Uraian Singkat

26. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
27. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
28. MPR
29. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
30. Presiden
31. Teknologi, Informasi, dan Komunikasi
32. Komisi Yudisial (KY)
33.Wakil Presiden
34. Positif
35. Alam
Baca juga :
III. Essey

36. MA, MK, dan Komisi Yudisial
37. Dampak Positif Globalisasi, antara lain :
  • Meningkatkan etos kerja yang tinggi, suka bekerja keras, disiplin, mempunyai jiwa kemandirian, rasional, sportif, dan lain sebagainya.
  • Kemajuan teknologi menyebabkan kehidupan sosial ekonomi lebih produktif, efektif, dan efisien sehingga membuat produksi dalam negeri mampu bersaing di pasar internasional.
  • Tingkat Kehidupan yang lebih baik.
  • Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik.
  • Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri.
  • Kemajuan di bidang teknologi, komunikasi, informasi, dan transportasi yang memudahkan kehidupan manusia.
  • Cepat dalam bepergian (mobilitas tinggi).
  • Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan.
  • Berkembangnya turisme dan pariwisata.
  • Meningkatkan pembangunan negara.
38. Nama-nama Mantan Presiden Indonesia:
  • Soekarno
  • Suharto
  • B. J. Habiebie
  • Abdurrahman Wahid
  • Megawati Soekarno Putri
  • Susilo Bambang Yudhoyono
39. Jenis alat komunikasi yang mempengaruhi kehidupan masyarakat, antara lain:
  • media internet
  • televisi
  • radio
  • HP
40. Ilmu pengetahuan mudah didapatkan dan informasi cepat

Demikian tentang Soal UKK PKn Kelas 4 SD/MI Semester 2 dan Kunci Jawabannya
Semoga mendapatkan nilai yang bagus dan sukses selalu.

Wednesday, April 4, 2018

Surat Edaran Pemilihan Guru SD dan SMP, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Berprestasi Tahun 2018

https://librarypendidikan.blogspot.co.id-Sebagai agenda tahunan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang ditindaklanjuti Pemerintah Propinsi Jawa Bara dan Pemerintah Kabupaten Garut. Dinas Pendidikan Kabupaten Garut akan Pemilihan Guru SD dan SMP, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Berprestasi Tahun 2018.

Surat Edaran Pemilihan Guru SD dan SMP, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Berprestasi Tahun 2018
Surat Edaran Pemilihan Guru SD dan SMP, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Berprestasi Tahun 2018

A. Tujuan :
1. Mengankat Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermanrtabat, serta terlindungi.
2. Meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dalam pelaksanaan tugas profesionalismenya.
3. Meningkatkan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah secara sehat melalui pemberian penghargaan di bidang pendidikan.
4. Membangun komitmen guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran dan pengelolaan sekolah menuju standar nasional pendidikan.

B. Manfaat :
1. Memotovasi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi dan loyalitasnya demi tercapainya tujuan pendidikan yang semakin berkualitas.
2. Meningkatkan harkat, martabat, citra, dan profesionalisme guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
3. Menumbuhkan kretifitas dan inovasi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengelolaan sekolah yang efektif yang dilakukan kepala sekolah.
4. Menjalin interaksi antar peserta untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik siswa.
5. Mempukuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan.

Baca juga : Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018

C. Hasil yang Diharapkan :
1. Terpilihnya guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah yang berprestasi tingkat Kabupaten Garut tahun 2018
2. Adanya peningkatan mutu guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah di lingkungan Kabupaten Garut untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
3. Meningkatkan penghargaan dan pengakuan terhadap guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah yang berprestasi.

D. Sasaran pemilihan :
Terpilihnya juara I, II, III
1. Guru SD dan SMP Berprestasi Tahun 2018
2. Kepala Sekolah SD dan SMP Berprestasi Tahun 2018
3. Pengawas Sekolah SD dan SMP Berprestasi Tahun 2018

E. Pedoman Penyelenggaraan
1. Pengiriman Peserta
2. Persyaratan Peserta
dan seterusnya dapat dilihat pada surat selengkapnya berikut ini.

Bagi yang memerlukan surat edaran pemilihan guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah berprestasi tahun 2018 ini.



Silahkan klik link unduhan di bawah ini.

[Link unduhan] Surat Rdaran Pemilihan Guru SD dan SMP, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah Berprestasi Tahun 2018.

Demikian surat edaran ini dibuat sebagai pegangan bagi peserta dan panitia dalam pelaksanaan Seleksi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berprestasi Tahun 2018.

Tuesday, April 3, 2018

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Sentra Pendidikan - Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.

Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara meliputi
penerimaan dari:
a. pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara dan calon
mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas;
b. pembinaan jabatan fungsional di bidang kepegawaian; dan
c. penggunaan kamar asrama sesuai dengan tugas dan fungsi.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2
(1) Selain Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Badan Kepegawaian
Negara dapat menyelenggarakan:
a. pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III dan tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil,
pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi calon Pegawai Negeri Sipil di luar Badan Kepegawaian
Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. pendidikan dan pelatihan; pembekalan, monitoring, dan sertifikasi praktik kerja; penilaian
kompetensi; dan/atau penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) bagi
selain pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan perjanjian kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerj a sama.

Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka I huruf A sampai dengan huruf D:
a. yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya transportasi
dan akomodasi untuk peserta; atau
b. yang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya akomodasi,
konsumsi, dan transportasi untuk peserta, serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator.
(2) Biaya transportasi dan akomodasi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dibebankan kepada wajib bayar.
(3) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka I huruf  E tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta.
(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 5
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka II huruf A sampai dengan huruf N:
a. yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya transportasi
dan penggunaan kamar asrama untuk peserta; atau
b. yang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya akomodasi,
konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator.
(2) Dalam hal peserta menggunakan kamar asrama, tarif penggunaan kamar asrama sebagaimana
tercantum dalam Lampiran angka III.

Selengkapnya di bawah ini.


Terima kasih telah mengunduh file Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

JADWAL PENYERAHAN SERTIFIKAT GURU/PENDIDIKAN PROFESIONAL TAHUN 2018 HASIL PLPG RAYON 110 UPI

https://librarypendidikan.blogspot.co.id - Inilah Jadwal penyerahan Sertifikasi Pendidikan Profesional hasil PLPG Tahun 2017, yang akan diserahkah pada bulan April 2018.

JADWAL PENYERAHAN SERTIFIKAT GURU/PENDIDIKAN PROFESIONAL TAHUN 2018 HASIL PLPG RAYON 110 UPI
JADWAL PENYERAHAN SERTIFIKAT GURU/PENDIDIKAN PROFESIONAL TAHUN 2018 HASIL PLPG RAYON 110 UPI

INFORMASI UMUM
HASIL SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2017
RAYON 110 UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Sesuai dengan buku Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2017, yang dikeluarkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengenai ketentuan kelulusan Sertifikasi Guru dalam Jabatan, dengan ini diinformasikan bahwa:
  • Kelulusan peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan ditentukan oleh dua komponen, yaitu ujian akhir plpg dan uji kompetensi guru (UKG) dalam bentuk uji tulis nasional (UTN)
  • Ujian akhir PLPG dilaksanakan oleh Rayon/Sub Rayon LPTK sebagai pelaksana kegiatan Sertifikasi Guru dalam Jabatan
  • Skor ujian akhir PLPG, yang selanjutnya disebut Skor Akhir PLPG (SAP) terdiri dari empat komponen yaitu Skor Pembekalan (SP), Skor Uji Tulis (SUT), Skor Uji Kinerja (SUK), dan Skor Workshop (SWS)
  • Kelulusan Ujian Akhir PLPG merupakan prasyarat untuk mengikuti Ujian Tulis Nasional (UTN)
  • Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara daring (dalam jejaring) di bawah kendali Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rayon/Subrayon  LPTK hanya menyediakan TUK (Tempat Uji Kompetensi) dan Pengawas
  • Ujian Tulis Nasional (UTN) memiliki skor minimum sebagai batas kelulusan
  • Peserta Sertifikasi Guru dalam jabatan dinyatakan lulus dalam kegiatan Sertifikasi Guru jika telah lulus dalam Ujian Akhir PLPG dan Uji Kompetensi Guru (UKG) dalam bentuk uji tulis nasional (UTN)
  • Surat Keputusan (SK) Kelulusan Sertifikasi Guru dalam Jabatan telah ditandatangani oleh Ketua Rayon 110 Universitas Pendidikan Indonesia, meliputi Kelulusan Kuota 2017, Kelulusan tahap kedua dan ketiga kuota 2016 (UTN Ulang I dan II), Kelulusan Kuota 2016 (Ujian Ulang PLPG), dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait yaitu Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Subrayon, LPMP, Kemdikbud, dan Kemristekdikti
  • Sebagai alat bantu, informasi kelulusan Sertifikasi Guru dalam jabatan disediakan laman http://pengumuman.sertifikasiguru-r110.org dan bisa diakses oleh peserta
Terimakasih,

PSG Rayon 110 UPI

Lihat selengkapnya di bawah ini.

 Surat Penyerahan Sertifikasi Pendidik yang Lulus Tahun 2017
 

UNDUH

 LAMPIRAN SURAT : KETENTUAN PENGAMBILAN SERTIFIKASI PENDIDIK


UNDUH

JADWAL PENYERAHAN SERTIFIKAT PENDIDIK PROFESIONAL 
RAYON 110 UPI BANDUNG


UNDUH

Kami ucapkan selamat kepada semuanya. Selamat menikmati kesejahteraan yang telah Bapak Ibu tempuh dengan berbagai pengorbanan. Hidup Guru, Hidup Pendidikan, Hidup Indonesia. Semoga guru menjadi pekerjaan yang mulia. Amin

Monday, April 2, 2018

Standar Isi Dalam Kurikulum Pendidikan

Sentra Pendidikan - Pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional. Implementasi Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional tentang dijabarkan kedalamsejumlah peraturan antara lain: peraturan pemerintah No 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Peraturan pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan 8 standar nasional pendidikan yang meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi kelulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam criteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi mencangkup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar Isi Dalam Kurikulum Pendidikan
Standar Isi Dalam Kurikulum Pendidikan

Dimana tujuan standar isi ialah meningkatkan mutu pendidikan yang diarahkan untuk pengembangan potensi peserta didik sesuai dengan perkembangan ilmu, teknologi, seni, serta pergeseran paradigma pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan peserta didik. Dalam peraturan pemerintah No 19 tahun  2005 yang membahas standar isi yang secara keseluruhan mencakup hal- hal sebagai berikut:
  1. Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan.
  2. Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah
  3. Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi
  4. Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
Lihat selengkapnya di bawah ini.




Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam criteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.