Friday, August 4, 2017

Inilah Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan


1. JALUR PENDIDIKAN

Dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non-formal dan informal.

A. PENDIDIKAN FORMAL
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan anak usia dini (TK/RA), pendidikan dasar (SD/MI), pendidikan menengah (SMP/MTs dan SMA/MA), dan pendidikan tinggi (Universitas). Pendidikan formal terdiri dari pendidikan formal berstatus negeri dan pendidikan formal berstatus swasta.
Ciri-ciri Pendidikan Formal antara lain :
-Tempat pembelajaran di gedung sekolah.
-Ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta didik.
-Kurikulumnya jelas.
-Materi pembelajaran bersifat akademis.
-Proses pendidikannya memakan waktu yang lama.
-Ada ujian formal.
-Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah atau swasta.
-Tenaga pengajar memiliki klasifikasi tertentu.
-Diselenggarakan dengan administrasi yang seragam

B. PENDIDIKAN NON-FORMAL
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Seperti Lembaga Kursus dan Pelatihan, Kelompok Belajar, Sanggar, dll.
Ciri-ciri Pendidikan Non-Formal antara lain :
-Tempat pembelajarannya bisa di luar gedung.
-Kadang tidak ada persyaratan khusus.
-Umumnya tidak memiliki jenjang yang jelas.
-Adanya program tertentu yang khusus hendak ditangani.
-Bersifat praktis dan khusus.
-Pendidikannya berlangsung singkat.
-Terkadang ada ujian.
-Dapat dilakukan oleh pemerintah atau swasta

C. PENDIDIKAN INFORMAL
Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. Seperti : Pendidikan Agama, Budi Pekerti, Etika, Sopan Santun, Moral dan Sosialisasi.
Ciri-ciri Pendidikan Informal antara lain :
-Tempat pembelajaran bisa di mana saja.
-Tidak ada persyaratan.
-Tidak berjenjang.
-Tidak ada program yang direncanakan secara formal.
-Tidak ada materi tertentu yang harus tersaji secara formal.
-Tidak ada ujian.
-Tidak ada lembaga sebagai penyelenggara.

2. JENJANG PENDIDIKAN

Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang diterapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan dikembangkan. Menurut UU No. 20 tahun 2003 pasal 14, jenjang pendidikan formal terdiri atas:

Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6

Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTS) adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus sekolah dasar (atau sederajat). Sekolah menengah pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun

Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat). Sekolah menengah atas ditempuh dalam waktu 3 tahun,

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP/MTs. SMK sering disebut juga STM (Sekolah Teknik Menengah). Di SMK,terdapat banyak sekali Program Keahlian.

Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP/MTs.

Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen. Di Indonesia ada beberapa jenis perguruan tinggi, antara lain :
1) Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.

2) Politeknik atau sering disamakan dengan institut teknologi adalah penamaan yang digunakan dalam berbagai institusi pendidikan yang memberikan berbagai jenis gelar dan sering beroperasi pada tingkat yang berbeda-beda dalam sistem pendidikan. Politeknik dapat merupakan institusi pendidikan tinggi dan teknik lanjutan serta penelitian ilmiah ternama dunia atau pendidikan vokasi profesional, yang memiliki spesialiasi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknik, dan teknologi atau jurusan-jurusan teknis yang berbeda jenis.

3) Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

4) Universitas adalah suatu institusi pendidikan tinggi dan penelitian, yang memberikan gelar akademik dalam berbagai bidang. Sebuah universitas menyediakan pendidikan sarjana dan pascasarjana.

5) Sekolah tinggi dalam pendidikan di Indonesia adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

3. JENIS PENDIDIKAN

1) Pendidikan Umum
Pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
2) Pendidikan Kejuruan
Pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik untuk bekerja dalam bidang tertentu.
3) Pendidikan Akademik
Pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni tertentu (program sarjana dan pascasarjana).
4) Pendidikan Profesi
Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
5) Pendidikan Vokasi
Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
6) Pendidikan Keagamaan
Pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan tentang ajaran agama atau menjadi ahli ilmu agama. Contohnya : Pesantren, MI, MTS, MA, MAK, Sekolah Tinggi Theologia.
7) Pendidikan Khusus
Pendidikan yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif. Contohnya : Sekolah Luar Biasa.

Sekilas tentang PPDB 2017

Jalur Khusus Pendidikan untuk Lingkungan tak Menyalahi Aturan

Serah terima laporan maladministrasi PPDB 2017 temuan Ombudsman RI oleh Wakil Ketua Ombudsman, Lely Pelitasari Soebekti dan Pimpinan Ombudsman, Achmad Suaedi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. Foto: MTVN/Lis Pratiwi.

Jalur khusus bagi siswa di lingkungan sekitar sekolah masih ditemukan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan hal tersebut bukan masalah mengingat adanya sistem zonasi.

"Dengan sistem zonasi kasus itu sudah selesai. Kalau anak itu sudah tinggal di kompleks itu tidak perlu ada kaitannya dengan kuota, dia memang harus diterima di situ," katanya di gedung Ombudsman RI, Senin 31 Juli 2017.

Menurut Muhadjir, penerimaan siswa dikatakan tidak memenuhi syarat jika melanggar petunjuk teknis (juknis) PPDB sesuai yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

"Saya rasa yang dimaksud bukan yang MoU (Memorandum of Understanding) ya, tapi yang diterima dengan melanggar prosedur," imbuhnya.

Ancaman dikeluarkan pun menanti siswa yang diterima tidak sesuai prosedur. Namun, Muhadjir menegaskan Kemendikbud akan tetap mengedepankan hak siswa untuk memperoleh pendidikan dan tidak membiarkan siswa terlantar.

"Bisa (dikeluarkan) tergantung masing-masing daerah. Tapi kalau Kemendikbud yang penting anak harus mendapatkan kesempatan untuk belajar," jelasnya.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekti, mengatakan, hingga kini masih ditemukan adanya kesepakatan tertulis dan tidak tertulis antara pihak sekolah dengan instansi tertentu mengenai kuota khusus bagi calon peserta didik yang merupakan anak pegawainya.

Hal ini menyebabkan maladministrasi dan ketidakadilan karena mengurangi jatah bagi siswa lain yang berhak. Penyalahgunaan wewenang ini adalah temuan berulang yang sama dengan tahun sebelumnya.

"Masih ada MoU, harus diteliti apakah itu bisa menggantikan sistem lain yang lebih fair dan tepat dalam PPDB ini," kata Lely.
Sumber : metrotvnews.com

Video Praktek Media Literasi Big Book Patut di Coba
Pembelajaran Literasi membutuhkan alat yang menarik perhatian dan yang mengoptimalkan keterampilan membaca dan menulis. Media literasi merupakan alat bantu yang digunakan untuk membantu membelajarkan literasi. Media dibutuhkan untuk meningkatkan ketertarikan siswa pada materi yang dipelajari karena siswa kelas (awal) masih berada pada tahap berpikir operasional konkret.
Big book merupakan media yang dapat digunakan guru agar pembelajaran literasi efektif. lihat tayangan berikut yang dipraktekkan guru ini.

Silahkan Tonton lalu Unduh filenya. Mungkin ini membantu para guru.
 


Silahkan Download/Unduh Videonya Big Book Kelas Awal Strateg memodelkan Membaca Literasi
>>> UNDUH / DOWNLOAD FIDEONYA
Semoga saja ini bermanfaat. Amin

0 comments:

Post a Comment