Sentra Pendidikan-Sesuai dengan atau peratiran yang ada bahwa setiap sekolah harus mempunyai dokumen JUKNIS BOS yang tertuang dalam Surat Edaran Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS.
Untuk itu, sesuai dengan intruksi bahwa tiap sekolah harus memiliki dokumen Juknis BOS 2018 oleh sebab itu silahkan download/unduh dan di prinout Juknis BOS dibwah ini.
Juknis BOS 2018 1
Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2018 |
Silahkan unduh/download filenya di bawah ini.
JUKNIS BOS 2018 2
Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2018 |
Silahkan download filenya di bawah ini.
Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2018
Surat Edaran Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS
Selengkapnya lihat pada riview tayangan berikut ini.
Silahkan unduh/download filenya di bawah ini.
Surat Edaran Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS
Pelaporan dan Pertanggungjawaban:
Demikian untuk menjadi perhatian dan agar segera dilaksanakan.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban:
- Kepala Satuan Pendidikan Negeri bertanggungjawab secara formal dan material atas pendapatan dan belanja Dana BOS yang diterima langsung oleh Satuan Pendidikan.
- Berdasarkan SP2B Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka t huruf i), Kepala SKPD Dinas Pendidikan menyusun Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja yang bersumber dari Dana BOS serta menyajikan dalam Laporan Keuangan SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota yang akan dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
- Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Perda tentang APBD yang dianggarkan berdasarkan alokasi penyaluran final triwulan lV tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2), tidak sesuai dengan alokasi Dana BOS dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1), maka pemerintah kabupaten/kota harus melakukan penyesuaian alokasi Dana BOS dalam Perda tentang APBD dengan memperhitungkan sisa Dana BOS tahun sebelumnya pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri.
- Penyesuaian alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 3) dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD.
- Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Perda tentang Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak sesuai dengan realisasi penyaluran final Dana BOS triwulan lV tahun berjalan, maka pemerintah kabupaten/kota harus melakukan penyesuaian alokasi Dana BOS dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
- Dalam hal Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri belum dianggarkan dalam APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016, maka untuk memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, pendapatan dan belanja Dana BOS sekurangkurangnya disajikan dalam Neraca, Laporan Operasional (LO), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Demikian untuk menjadi perhatian dan agar segera dilaksanakan.
0 comments:
Post a Comment