Tuesday, April 3, 2018

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Sentra Pendidikan - Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.

Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara meliputi
penerimaan dari:
a. pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara dan calon
mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas;
b. pembinaan jabatan fungsional di bidang kepegawaian; dan
c. penggunaan kamar asrama sesuai dengan tugas dan fungsi.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2
(1) Selain Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Badan Kepegawaian
Negara dapat menyelenggarakan:
a. pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III dan tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil,
pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi calon Pegawai Negeri Sipil di luar Badan Kepegawaian
Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. pendidikan dan pelatihan; pembekalan, monitoring, dan sertifikasi praktik kerja; penilaian
kompetensi; dan/atau penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) bagi
selain pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan perjanjian kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerj a sama.

Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka I huruf A sampai dengan huruf D:
a. yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya transportasi
dan akomodasi untuk peserta; atau
b. yang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya akomodasi,
konsumsi, dan transportasi untuk peserta, serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator.
(2) Biaya transportasi dan akomodasi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dibebankan kepada wajib bayar.
(3) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka I huruf  E tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta.
(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 5
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka II huruf A sampai dengan huruf N:
a. yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya transportasi
dan penggunaan kamar asrama untuk peserta; atau
b. yang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya akomodasi,
konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator.
(2) Dalam hal peserta menggunakan kamar asrama, tarif penggunaan kamar asrama sebagaimana
tercantum dalam Lampiran angka III.

Selengkapnya di bawah ini.


Terima kasih telah mengunduh file Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

0 comments:

Post a Comment