Sentra Pendidikan - Sebagai Berita terbaru atau informasi tentang pendidikan yang tertuang dalam "PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG NILAI AMBANG BATAS TES KOMPETENSI DASAR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2017".
Menpan RB Nomor 22 tahun 2017 Tentang TKD CPNS |
Pasal 1
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2
Seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil tahun 2017 meliputi:
a. tes karateristik pribadi;
b. tes intelegensia umum; dan
c. tes wawasan kebangsaan.
Pasal 3
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Pasal 4
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi:
a. cumlaude/dengan pujian;
b. penyandang disabilitas;
c. putra-putri Papua/Papua Barat tidak termasuk untuk jabatan calon hakim;
(2) Hasil seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pemeringkatan/rangking.
Pasal 5
Untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk formasi untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil
Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/rangking.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2
Seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil tahun 2017 meliputi:
a. tes karateristik pribadi;
b. tes intelegensia umum; dan
c. tes wawasan kebangsaan.
Pasal 3
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Pasal 4
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi:
a. cumlaude/dengan pujian;
b. penyandang disabilitas;
c. putra-putri Papua/Papua Barat tidak termasuk untuk jabatan calon hakim;
(2) Hasil seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pemeringkatan/rangking.
Pasal 5
Untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk formasi untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil
Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/rangking.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Lihat selengkapnya berikut ini.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
0 comments:
Post a Comment