Sentra Pendidikan,,, Inilah Informasi Terbaru. Calon Murid SD Tidak Boleh di Tes Membaca dan Menulis Sesuai Larangan Kemendikbud
Orangtua dan anak-anak usia Sekolah Dasar (SD) boleh bergembira. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang sekolah memberlakukan tes membaca dan menulis bagi calon siswa yang akan masuk SD.
"Untuk masuk SD tidak boleh ada seleksi seperti baca tulis," ujar Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Wowon Hidayat, di Jakarta, Selasa.
Untuk masuk SD, seorang anak hanya disyaratkan cukup umur, yakni minimal tujuh tahun dan lokasi sekolah dekat dengan rumah yang bersangkutan.
Selain itu, untuk masuk SD juga tidak mensyaratkan ijazah TK.
"Sekolah wajib menerima anak yang masuk SD, asalkan syarat cukup umur dan dekat dari rumah terpenuhi," tambah dia.
Wowon sudah mengirimkan surat edaran kepada sekolah-sekolah agar tidak melakukan seleksi untuk masuk SD.
Selain itu, dia juga meminta agar dinas pendidikan juga memberikan teguran kepada sekolah yang menerapkan seleksi untuk masuk SD.
Penerimaan siswa baru, lanjutmua. sudah diatur dalam Permendikbud 17/2017.
"Dengan adanya Permendikbud ini, keluhan orang tua yang anaknya tidak diterima di SD seharusnya tidak ada lagi. Jangan kumpul di satu tempat supaya nanti semua sekolah kualitasnya sama bagusnya," ujarnya.
Dia juga meminta orang tua tidak memaksakan anaknya masuk ke sekolah favorit yang jaraknya jauh dari rumah, tetapi dimasukkan saja di sekolah terdekat meskipun sarana dan prasarananya masih kurang.
"Perlahan-lahan sekolah yang dekat dari rumah anak-anak akan memperbaiki sarana prasarananya. Orang tua tidak perlu menyekolahkan anaknya jauh-jauh," katanya.
Orangtua dan anak-anak usia Sekolah Dasar (SD) boleh bergembira. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang sekolah memberlakukan tes membaca dan menulis bagi calon siswa yang akan masuk SD.
"Untuk masuk SD tidak boleh ada seleksi seperti baca tulis," ujar Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Wowon Hidayat, di Jakarta, Selasa.
Untuk masuk SD, seorang anak hanya disyaratkan cukup umur, yakni minimal tujuh tahun dan lokasi sekolah dekat dengan rumah yang bersangkutan.
Selain itu, untuk masuk SD juga tidak mensyaratkan ijazah TK.
"Sekolah wajib menerima anak yang masuk SD, asalkan syarat cukup umur dan dekat dari rumah terpenuhi," tambah dia.
Wowon sudah mengirimkan surat edaran kepada sekolah-sekolah agar tidak melakukan seleksi untuk masuk SD.
Selain itu, dia juga meminta agar dinas pendidikan juga memberikan teguran kepada sekolah yang menerapkan seleksi untuk masuk SD.
Penerimaan siswa baru, lanjutmua. sudah diatur dalam Permendikbud 17/2017.
"Dengan adanya Permendikbud ini, keluhan orang tua yang anaknya tidak diterima di SD seharusnya tidak ada lagi. Jangan kumpul di satu tempat supaya nanti semua sekolah kualitasnya sama bagusnya," ujarnya.
Dia juga meminta orang tua tidak memaksakan anaknya masuk ke sekolah favorit yang jaraknya jauh dari rumah, tetapi dimasukkan saja di sekolah terdekat meskipun sarana dan prasarananya masih kurang.
"Perlahan-lahan sekolah yang dekat dari rumah anak-anak akan memperbaiki sarana prasarananya. Orang tua tidak perlu menyekolahkan anaknya jauh-jauh," katanya.
Sumber : http://lampung.tribunnews.com
Silahkan baca juga :
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id
0 comments:
Post a Comment