Tuesday, July 4, 2017

SK MOPD/MOS Tahun Pelajaran 2017/2018, Contoh Jadwal MOPD/MOS, dan Surat Edaran Mendikbud Tentang MOPD/MOS

Inilah Contoh Surat Keputusan / SK MOPD/MOS.
PEMERINTAH KAB./KOTA.....
DINAS PENDIDIKAN
UPT. PENDIDIKAN KECAMATAN .......
Nama Sekolah SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK, MA .....
Alamat : ...........................................................................
======================================================
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH .............................
Nomor : .......................

Tentang :
PENUNJUKAN PANITIA DAN TIM PEMBIMBING/TUTOR
MASA ORIENTASI SISWA (MOS) SISWA BARU
SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK, MA ..... TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Silahkan selengkapnya Download, Unduh, File Contoh : 
Dibuatnya Surat Keputusan (SK) MOPD/MOS ini dengan tujuan demi tertib administrasi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan yang bisa di unduh di sini 
 
Unduh Juga Contoh : 
1. Menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk:
a. mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis yang dilakukan di dalam maupun di luar sekolah;
b. melakukan berbagai upaya agar kegiatan orientasi peserta didik baru digunakan sebagai kegiatan mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan kepramukaan, dan kegiatan lainnya, bukan sebagai ajang bagi kakak kelas atau alumni atau pihak lain untuk mempermainkan atau melakukan tindak perpeloncoan, pelecehan, dan atau kekerasan terhadap peserta didik baru atau adik kelas;
c. mengingatkan bahwa kegiatan orientasi peserta didik baru tidak boleh memungut biaya dan membebani orang tua/ wali dan peserta didik dalam bentuk apapun.
d. memastikan bahwa kepala sekolah telah mengetahui isi Permendikbud Nomor 55 tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah dan menginformasikan kepada para pelaksana di sekolah masing-masing.
e. memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru adalah pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru; dan
f. melakukan tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai kewenangan Saudara terhadap sekolah dan kepala sekolah yang membiarkan praktek kekerasan dan atau kegiatan yang menjurus pada perpeloncoan dan atau pelecehan dan atau yang melanggar Permendikbud Nomor 55 tahun 2014.

2. Menghimbau masyarakat khususnya orang tua/ wali peserta didik untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru serta melaporkan jika ada penyimpangan melalui laman: http://mopd.kemdikbud.go.id atau melalui dinas pendidikan setempat.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih

0 comments:

Post a Comment