Sunday, June 18, 2017

Inilah Panduan, Alur Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB dan Video Penjelasan SIM PKB

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan disingkat (PKB), merupakan pembinaan keprofesian terhadap guru dan guru yang diberi tugas tambahan sebagi kepala sekolah yang diberikan setelah penilaian kinerja pormatif.  Tujuan pembinaan keprofesian tersebut untuk meningkatkan kemampuan guru, sesuai dengan masalah, atau kelemahan yang dijumpai pada saat penilaian pormatif yang dilaksanakan melalui observasi kelas.

PKB atau kependekan dari Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sudah menjadi keniscayaan saat ini, tidak hanya guru tapi kepala dan pengawas sekolah pun telah menjadi sasaran program peningkatan kualitas pendidikan pada saat ini. Karenanya,  guru, kepala sekolah maupun pengawas perlu memahami alur pendaftaran komunitas ke SIM PKB (Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah).

Dirjen GTK Kembdikbud telah memfokuskan pengembangan dan pemberdayaan komunita GTK gu-na membantu meningkatkan pembelajaran disekolah dengan program ini. Karenanya jika masih ada GTK yang belum terdaftar di SIM PKG komunitasnya maka per tanggal 1 Juli 2017 GTK tersebut ti-dak lagi dapat mengakses data individu pada laman Info PTK.

Karenanya, tiap GTK harus memastikan dirinya telah terdaftar pada salah satu pokja (KKG /MGMP/ MGBK/KKKS/MKKS/KKPS). Berikut Panduannya.
  1. Ketua komunitas pokja (KKG/MGMP/MGBK/MKKS/KKKS/KKPS) mengajukan pendaftaran (registrasi) komunitasnya ke dinas setempat melalui operator dinas.
  2. Dinas melalui operatornya menerima pengajuan pendaftaran kelompok kerja dengan mener-bitkan SK, kemudian operator dinas melakukan login ke sistem Informasi Manajemen dan me-lakukan pendaftaran.
  3. Ketua komunitas pokja (KKG/MGMP/MGBK/MKKS/KKKS/KKPS) melakukan login ke sistem dan melengkapi data komunitasnya kemudian menambahkan atau memverifikasi ang-gota / daftar komunitas yang bergabung ke dalam kelompok kerjanya, menentukan lokasi pusat belajar serta membagikan akun anggota kelompok kerjanya. 
  4. Calon anggota melakukan regristrasi di SIM PKB menggunakan nomor Uji Kompetensi Guru (UKG) dan tanggal lahir selanjutnya login untuk melengkapi data sekaligus memilih untuk ber-gabung ke komunitas kerja yang sudah terdaftar di sistem.
  5. Operator dinas dan ketua komunita pokja melakukan monitoring informasi dari Dirjen GTK di Sistem kemudian dideseminasikan kepada anggota dan stakeholder.  


Downloa / Unduh Video Alur Pendaftaran 

Panduan Tata Kelola Komunitas GTK


Buku Saku SIM PKB

Jika anda membaca tulisan ini hingga selesai, mungkin akan tertarik untuk membaca Cara Registrasi PKB Guru dan Juknis PKB Guru.

Demikian Panduan Alur Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB (Guru, Kepala Sekolah, Pengawas). Semoga bermanfaat.
Salam www.librarypendidikan.com

0 comments:

Post a Comment