Thursday, June 22, 2017

Download Software / Aplikasi Pembagian Harta Warisan / Faroid Warisan + Surat Pernyataan Ahli Waris

Software Waris .beta
Download Software / Aplikasi Pembagian Harta Warisan / Faroid Warisan + Surat Pernyataan Ahli Waris-www.librarypendidikan.com menyajikan ini hanyalah sebagai referensi bagi yang memerlukan, tapi kami yang semua orang pasti membutuhkan aplikasi ini. Karena Aplikasi/Software ini sudah dirancang oleh ahlinya.
Mari simak sedikit tentang warisan di bawah ini
Harta Warisan yang dalam istilah fara'id dinamakan tirkah (peninggalan) adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainyayang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya.
Pengertian :
Secara Etimologis
Warisan berasal dari bahasa Arab Al-miirats, dalam bahasa arab adalah bentuk masdar (infinititif) dari kata waritsa- yaritsu- irtsan- miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah ‘berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain’. Atau dari suatu kaum kepada kaum lain.

Warisan dalam Islam
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan (mewarisi) orang yang meninggal, baik karena hubungan keluarga, pernikahan, maupun karena memerdekakan hamba sahaya (wala’).

Harta Warisan yang dalam istilah fara’id dinamakan tirkah (peninggalan) adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainyayang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya.

Pewaris dan Dasar Hukum Pewaris

Pewaris adalah orang yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang meninggalkan sejumlah harta benda maupun hak-hak yang diperoleh selama hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat. Adapun yang menjadi dasar hak untuk mewaris atau dasar untuk mendapat bagian harta peninggalan menurut Al-Qur’an yaitu:
a. Karena hubungan darah, ini di tentukan secara jelas dalam QS. An-Nisa: 7, 11, 12, 33, dan 176.
b. Hubungan pernikahan.
c. Hubungan persaudaraan, karena agama yang di tentukan oleh AL- Qur’an bagiannya tidak lebih dari sepertiga harta pewaris (QS. Al-Ahzab: 6).
d. Hubungan kerabat karena sesame hijrah pada permulaan pengembangan Islam, meskipun tidak ada hubungan darah (QS. Al-Anfal: 75).[4]
Masalah Warisan

Masalah-masalah yang ada dalam warisan di antaranya yaitu:

a. Al-Gharawain atau Umariyatain ada dua kemungkinan yaitu :

1. Jika seseorang yang meninggal dunia hanya meninggalkan ahli waris (ahli waris yang di tinggal): Suami, ibu dan Bapak.

2. Jika seseorangyang meninggal dunia hanya meninggalkan ahli waris (ahli waris yang tinggal): Istri, ibu, dan bapak.[5]

b. Al-Musyarakah (disyariatkan) di istilahkan juga dengan himariyah (keledai), Hajariyah (batu). Persoalan Al-Musyarakah yaitu khusus untuk menyelesaikan persoalan kewarisan antara saudara seibu (dalam hal saudara seibu laki-laki dan perempuan sama saja) dengan saudara laki-laki seibu sebapak, untuk lebih jelasnya dapat di kemukakan bahwa kasus Al-Musyarakah ini terjadi apabila ahli waris hanya terdiri dari: Suami, ibu atau nenek, sdr seibu lebih dari 1 (>1), dan sodara seibu sebapak.[6]

c. Masalah datuk bersama saudara Dalam hal masalah datuk bersama saudara ini, yang dimaksud dengan saudara di sini adalah :
1. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu sebapak.
2. Saudara laki sebapak dan saudara perempuan sebapak.

Persoalan untuk datuk dengan saudara ini ada dua macam, yaitu :
1. Ahli waris yang tinggal, setelah selesai tahap hijab hanya terdiri dari datuk dan saudara saja.
2. Shahibul fardh(ahli waris yang sudah tertentu porsi baginya).

d. Aul Aul menurut bahasa (etimologi) berarti irtifa’ :mengangkat. Kata aul ini kadang-kadang cenderung kepada perbuatan aniaya (curang). Secara istilah aul adalah beertambahnya saham dzawil furudh dan berkurangnya kadar penerimaan warisan mereka. Atau bertambahnya jumlah bagian yang di tentukan dan berkurangnya bagian masing-masing waris. Terjadinya masalah aul adalah apabila terjadi angka pembilang lebih besar dari angka penyebut (misalnya 8/6), sedangkan biasanya harta selalu dibagi dengan penyebutnya, namun apabila hal ini dilakukan akan terjadi kesenjanagn pendapatan, dan sekaligus menimbulkan persoalan, yaitu siapa yang lebih ditutamakan daripada ahli waris tersebut.

e. Radd Kata Radd secara bahasa (etimologi) berarti I’aadah: mengembalikan. Mengembalikan haknya kepada yang berhak. Kata radd juga berarti sharf yaitu memulangkan kembali. Radd menurut istialh (terminologi) adalah mengembalikan apa yang tersisa dari bagian dzawul furudh nasabiyah kepada mereka sesuai dengan besar kecilnya bagian mereka apabila tidak ada orang lain yang berhak untuk menerimanya. Masalah radd terjadi apabila pembilangan lebih kecil daripada penyebut ( 23/24), dan pada dasarnya adalah merupakan kebalikan dari masalah aul. Namun penyelesaian masalahnya tentu berbeda denga masalah aul, karena aul pada dasarnya kurangnya yang akan dibagi, sedangkan pada rad ada kelebihan setelah diadakan pembagian.
Sumber : https://id.wikipedia.org/

Keterangan Software/Aplikasi :
Software Waris .beta
bentuk file : .zip (.exe)
size : 83 kb
Program mini yang ditujukan untuk memecahkan masalah-masalah dalm Faroidh atau hukum waris untuk membagi harta waris menurut ketentuan yang telah ditetapkan dalam syari'at islam, juga untuk kepentingan pendidikan.
Download Software/Aplikasinya >>> Di Sini
Ingat fasswordnya : agung

Tambahan :
Masalah warisan termasuk salah satu masalah yang seringkali membuat ribut di internal keluarga. Sering terjadi perebutan hak satu sama lain antar seluruh ahli waris. Banyak kasus, dimana tidak adanya dokumen yang jelas yang mengikat siapa-siapa saja yang menjadi ahli waris. Maka disini, kami berikan contohnya. Silahkan dilihat dan dijadikan referensi.

Download versi .doc (Microsoft Word)
======================================================

Demikianlah seputar aplikasi/software pembagian warisan yang dapat kami bagikan. Semoga dapat membantu bagi yang memerlukan/membutuhkan software ini.

0 comments:

Post a Comment