Tuesday, June 20, 2017

Ketentuan dan Perhitungan Zakat Fitrah

Sahabat mitazaedu yang berbahagia di manapun berada. Pada kesempatan yang berbahagia ini akan berbagi sedikit ilmu yang didapat dari http://www.artikelsiana.com, yaitu tentang Ketentuan dan Perhitungan Zakat Fitrah. Zakat Fitrah ini merupakan zakat yang waijib dikeluarkan pada malam takbiran atau sebelum shalat ied. Dalam melakukan zakat fitrah terdapat takaran-takaran yang digunakan dalam melakukan Zakat Fitrah. Tata cara perhitungan dan ketentuan Zakat Fitrah wajib teman-teman ketahui, apalagi yang memiliki tingkat ekonomi yang tinggi. Perintah menunaikan Zakat Fitrah terdapat pada hadist : "Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkan sebelum (selesai) shalat id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh allah); dan siapa saja yang mengerlukannya sesudah shalat id, maka itu adalah sedekah biasa (buakn zakat fitrah). (HR. Ibnu Majah). 

Ketentuan dari Zakat Fitrah :
Menurut penjelasan hadis diatas, diketahui bahwa Zakat Fitrah wajib dikeluarkan oleh siapapun baik pria maupun wanita, dewasa, maupun masih anak kecil.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah - Terdapat beberapa pendapat para ulama mengenai kapan mulai dan akhir pembayaran Zakat Fitrah. Berikut pendapatnya.
  • Hanafiyah: Tidak ada batas awal dan akhir. Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan. Juga tetap harus membayar Zakat Fitrah ini, walau terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal
  • Malikiyah : Sejak 2 hari sebelum hari raya sampai paling lambat terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Namun, jika sampai lewat batas akhir, belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya. Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.
  • Syafi'iyah : Sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal. Namun utamanya adalah sebelum shalat id. Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdoa dan tetap harus membayar. Namun jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia harus tetap membayarnya.
  • Madzhab Hanbali : Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab maliki, yaitu dua hari sebelum hari id. Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi'i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 Syawal.
Perhitungan atau Besaran Zakat Fitrah - Dalam takaran perhitungan yang dikeluarkan dalam menunaikan Zakat Fitrah, sudah ada hadist yang mengatur mengenai besaran Zakat Fitrah : "Rasulullah SAW telah memfardukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha' tamar atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslim, dan beliau menyuru agar itu dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri. (HR. Bukhari Muslim).

Unduh filenya di bawah ini.
 
Demikianlah sedikit tentang ketentuan dan perhitungan zakat fitrah.
Salam untuk semuanya by mitazaedu.blogspot.com

0 comments:

Post a Comment