IDENTIFIKASI DAN PEMETAAN PERMASALAHAN PERLINDUNGAN GURU - http://librarypendidikan.blogspot.co.id ingin berbagi tentang peraturan perlindungan guru.
Berbagai persoalan lemahnya perlindungan guru sering muncul di lapangan. Hal itu mengakibatkan terancamnya harkat dan martabat guru.
Berbagai persoalan lemahnya perlindungan guru sering muncul di lapangan. Hal itu mengakibatkan terancamnya harkat dan martabat guru.
Dalam menjalankan tugasnya, guru sering ber-hadapan dengan permasalahan yang berim-plikasi:
- menjadi masalah hukum,
- kurangan terjaminnya pengembangan profe-sionalisme, keselamatan dan kesehatan kerja, dan
- rendahnya pelindungan terhadap inovasinya, sehingga hak kekayaan intelektualnya tidak mendapatkan pengakuan dari pemerintah yang merugikan guru baik moril dan materil.
Ketika menghadapi permasalahan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sebagian guru memilih menempuh jalan-nya sendiri/perseorangan dan yang ber-bantuan lembaga bantuan hukum.
Fakta di lapangan menunjukkan banyak peristiwa hukum dapat dicatat berkenaan dengan hak guru yang seharusnya dilin-dungi oleh Undang-undang, namun dalam kenyataan belum terwujud secara optimal
Dalam mendukung fungsi dan peran strategis guru pendidikan dasar perlu ada upaya perlindungan:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat 1
2. Undang-undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 39 ayat 1, dan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, Pasal 42
Guru berhak mendapat perlindungan selama melak-sanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan baik dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
- menjadi masalah hukum,
- kurangan terjaminnya pengembangan profe-sionalisme, keselamatan dan kesehatan kerja, dan
- rendahnya pelindungan terhadap inovasinya, sehingga hak kekayaan intelektualnya tidak mendapatkan pengakuan dari pemerintah yang merugikan guru baik moril dan materil.
Ketika menghadapi permasalahan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sebagian guru memilih menempuh jalan-nya sendiri/perseorangan dan yang ber-bantuan lembaga bantuan hukum.
Fakta di lapangan menunjukkan banyak peristiwa hukum dapat dicatat berkenaan dengan hak guru yang seharusnya dilin-dungi oleh Undang-undang, namun dalam kenyataan belum terwujud secara optimal
Dalam mendukung fungsi dan peran strategis guru pendidikan dasar perlu ada upaya perlindungan:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat 1
2. Undang-undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 39 ayat 1, dan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, Pasal 42
Guru berhak mendapat perlindungan selama melak-sanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan baik dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Unduh :
Semoga guru mendapatkan perlindungan hukum secara utuh. Amin
0 comments:
Post a Comment