Salam Pramuka!!!
Pramuka merupakan salah satu ekstra kurikuler yang wajib di pendidikan formal. Seorang Pembina baik yang berada di Gugus Depan atau disingkat dengan Gudep maupun ditingkat Kwartir Ranting (Kwarran) harus melaksanakan kewajibannya melaksanakan bimbingan Gerakan Kepramukaan kepada peserta didiknya baik ditingkat Siaga, Penggalang, maupun ditingkat Penegak.
Bukti keikutsertaan seorang guru membina peserta didiknya yaitu dengan memliki kartu tanda anggota pramuka yang didukung oleh surat keterangan atau surat pernyataan pramuka.
screenshot surat pernyataan pramuka yang diambil dari blog www,librarypendidikan.com
Sekilas tentang Gerakan Pramuka
gambar dari wikipedia
Gerakan Pramuka Indonesia adalah nama organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata "Pramuka" merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Jiwa Muda yang Suka Berkarya.
Pramuka merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi; Pramuka Siaga (7-10 tahun), Pramuka Penggalang (11-15 tahun), Pramuka Penegak (16-20 tahun) dan Pramuka Pandega (21-25 tahun). Kelompok anggota yang lain yaitu Pembina Pramuka, Andalan Pramuka, Korps Pelatih Pramuka, Pamong Saka Pramuka, Staf Kwartir dan Majelis Pembimbing.
Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur. Kepramukaan adalah sistem pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, dan bangsa Indonesia.
Pramuka merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi; Pramuka Siaga (7-10 tahun), Pramuka Penggalang (11-15 tahun), Pramuka Penegak (16-20 tahun) dan Pramuka Pandega (21-25 tahun). Kelompok anggota yang lain yaitu Pembina Pramuka, Andalan Pramuka, Korps Pelatih Pramuka, Pamong Saka Pramuka, Staf Kwartir dan Majelis Pembimbing.
Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur. Kepramukaan adalah sistem pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, dan bangsa Indonesia.
Itulah sekilas tentang pramuka.
Sekarang mari kita kembali kepada Surat Pernyataan/Keterangan Sebagai Anggota Pramuka Aktif, surat ini bisa dipergunakan oleh pembina sebagai persyaratan untuk mendapatkan kredit point untuk naik tingkat/naik pangkat.
Secara jelas dan lengkapnya silahkan Kakak-Kakak unduh contoh formulirnya di bawah ini.
Unduh
Demikianlah seputar tentang surat pernyataan anggota pramuka yang dikeluarkan oleh pengurus Kwarran.
Salam Pramuka!!!
0 comments:
Post a Comment