Thursday, May 25, 2017

Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2008 Tentang Guru

Inilah bagian ini Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2008 Tentang Guru, diantaranya sebagai berikut :
 
Bagian Ketiga
Anggaran Peningkatan Kualifikasi Akademik
dan Sertifikasi Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan
Pasal 14
(1) Pemerintah menyediakan anggaran untuk
peningkatan Kualifikasi Akademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) bagi Guru Dalam
Jabatan yang diangkat pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah provinsi menyediakan anggaran untuk
peningkatan Kualifikasi Akademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) bagi Guru Dalam
Jabatan yang diangkat pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah provinsi.
(3) Pemerintah kabupaten atau pemerintah kota menyediakan anggaran untuk peningkatan Kualifikasi
Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten atau pemerintah kota.
(4) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau pemerintah kota menyediakan anggaran peningkatan Kualifikasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) bagi Guru Dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Masyarakat.
(5) Guru Dalam Jabatan yang mendapatkan kesempatan peningkatan Kualifikasi Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tetap memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional.
(6) Besarnya anggaran dan beban yang ditanggung Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau pemerintah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(7) Pemerintah menyediakan anggaran uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

unduh :

Demikian postingan tentang Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2008 Tentang Guru.

0 comments:

Post a Comment