Revisi UU ASN Bisa Bertentangan dengan Nawacita - Sahabat blog Library Pendidikan dimanapun berada pada kesempatan ini akan berbagi tentang :
Revisi Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dulunya PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinilai bisa bertentangan dengan Nawacita yang menginginkan kinerja birokrasi Indonesia membaik dan berdaya saing internasional. Apabila revisi terus dipaksakan, kinerja birokrasi bisa terpuruk. Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan surat presiden terkait dengan revisi UU ASN yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Surat itu berisi penunjukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membahas bersama DPR. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi, di Jakarta, Rabu (29/3), mengatakan, undang-undang tersebut baru berusia 2,5 tahun dan masih banyak peraturan pemerintah yang menjadi turunan belum diterbitkan. ”Tahu-tahu sudah ada rencana revisi besar-besaran. Sangat disayangkan kalau ini sampai terjadi. Padahal, UU itu sejalan dengan amanat Nawacita,” kata Sofian. Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng menilai, keberadaan KASN sebagai pengawas kinerja birokrasi pemerintah sangat efektif. Bahkan, keberadaan KASN mulai memberikan efek kejut dan ”ketakutan” apabila aparat birokrasi tidak melaksanakan tugas dengan baik atau bahkan melenceng dari tugas mereka. ”Para kepala daerah pun sering berkonsultasi dengan komisi ini. Bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Kepegawaian Negara, mereka berkonsultasi,” katanya. Sofian mengatakan, kinerja KASN belum optimal untuk mengiringi perbaikan kerja aparatur birokrasi di negeri ini. Indeks efektivitas pemerintahan juga masih jauh di bawah negara tetangga di Asia Tenggara. Pelayanan publik di Indonesia, lanjut Sofian, 9 poin di bawah Vietnam, 12 poin di bawah Filipina, 21 poin di bawah Thailand, 32 poin di bawah Malaysia, dan 54 poin di bawah Singapura.
Sumber : www.pressreader.com
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinilai bisa bertentangan dengan Nawacita yang menginginkan kinerja birokrasi Indonesia membaik dan berdaya saing internasional. Apabila revisi terus dipaksakan, kinerja birokrasi bisa terpuruk. Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan surat presiden terkait dengan revisi UU ASN yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Surat itu berisi penunjukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membahas bersama DPR. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi, di Jakarta, Rabu (29/3), mengatakan, undang-undang tersebut baru berusia 2,5 tahun dan masih banyak peraturan pemerintah yang menjadi turunan belum diterbitkan. ”Tahu-tahu sudah ada rencana revisi besar-besaran. Sangat disayangkan kalau ini sampai terjadi. Padahal, UU itu sejalan dengan amanat Nawacita,” kata Sofian. Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng menilai, keberadaan KASN sebagai pengawas kinerja birokrasi pemerintah sangat efektif. Bahkan, keberadaan KASN mulai memberikan efek kejut dan ”ketakutan” apabila aparat birokrasi tidak melaksanakan tugas dengan baik atau bahkan melenceng dari tugas mereka. ”Para kepala daerah pun sering berkonsultasi dengan komisi ini. Bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Kepegawaian Negara, mereka berkonsultasi,” katanya. Sofian mengatakan, kinerja KASN belum optimal untuk mengiringi perbaikan kerja aparatur birokrasi di negeri ini. Indeks efektivitas pemerintahan juga masih jauh di bawah negara tetangga di Asia Tenggara. Pelayanan publik di Indonesia, lanjut Sofian, 9 poin di bawah Vietnam, 12 poin di bawah Filipina, 21 poin di bawah Thailand, 32 poin di bawah Malaysia, dan 54 poin di bawah Singapura.
Sumber : www.pressreader.com
Nawacita
Nawa Cita atau Nawacita adalah istilah umum yang diserap dari bahasa Sanskerta, nawa (sembilan) dan cita (harapan, agenda, keinginan). Dalam konteks perpolitikan Indonesia menjelang Pemilu Presiden 2014, istilah ini merujuk kepada visi-misi yang dipakai oleh pasangan calon presiden/calon wakil presiden Joko Widodo/Jusuf Kalla berisi agenda pemerintahan pasangan itu. Dalam visi-misi tersebut dipaparkan sembilan agenda pokok untuk melanjutkan semangat perjuangan dan cita-cita Soekarno yang dikenal dengan istilah Trisakti, yakni berdaulat secara politik, mandiri dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Revolusi Mental
Salah satu agenda dalam Nawa Cita yang paling banyak dibahas bahkan diperdebatkan oleh publik adalah poin nomor 8 yakni, revolusi karakter bangsa atau lazim disebut revolusi mental. Pembahasan hangat tentang revolusi mental berlangsung sejak masa kampanye Pemilu Presiden 2014, bahkan sempat menjadi trending topic di jejaring sosial. Dalam sebuah tulisan di harian nasional, Jokowi menjelaskan bahwa arti dari revolusi mental yang dia gagas adalah menggalakkan pembangunan karakter untuk mempertegas kepribadian dan jadi diri bangsa sesuai dengan amanat Trisakti Soekarno. Untuk mencapai tujuan tersebut, menurut Jokowi, sistem pendidikan harus diarahkan untuk membantu membangun identitas bangsa Indonesia yang berbudaya dan beradab, yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral agama yang hidup Indonesia. Akses ke pendidikan dan layanan kesehatan masyarakat yang terprogram, terarah dan tepat sasaran oleh negara dapat membantu membangun kepribadian sosial dan budaya Indonesia.
Kabinet Kerja
Setelah terpilih menjadi Presiden, Jokowi menerapkan Nawa Cita ke dalam progam-program pemerintahannya melalui sebuah kabinet yang disebut Kabinet Kerja. Komposisi dan strutur Kabinet Kerja dirancang untuk mengakomodir agenda-agenda yang termuat dalam Nawa Cita. Dia merubah nomenklatur beberapa kementerian dan menambah jumlah menteri koordinator, yakni:
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, dibentuk untuk menggalakkan pembangunan serta menegakkan kedaulatan Indonesia di bidang kemaritiman karena dalam Nawa Cita ditegaskan bahwa Indonesia pada dasarnya adalah negara maritim. Hal ini dapat dibuktikan secara geografis dan historis. Sebagian besar wilayah Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau, terhubung oleh laut dan sejak berabad-abad yang lalu nenek moyang Indonesia telah dikenal dunia sebagai pelaut-pelaut tangguh. Selama ini, pembangunan bidang kemaritiman kurang mendapat perhatian dan kekayaan bahari Indonesia belum dieksplorasi secara maksimal, bahkan sering mengalami pencurian oleh negara lain.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dibentuk untuk mengkoordinir pembangunan karakter berlandaskan budaya bangsa sesuai dengan agenda Nawa Cita.
Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, dipisahkan dari Bidang Pendidikan tinggi yang sebelumnya merupakan satu kesatuan agar pembangunan karakter dan budaya bangsa melaui pendidikan dapat ditangani secara lebih serius sesuai dengan semangat Nawa Cita.
Kementerian Pariwisata dipisahkan dari bidang ekonomi kreatif agar kedua bidang tersebut dikelola secara lebih serius dan dapat menjadi salah satu andalan Indonesia dalam mewujudkan kemandirian ekonomi sesuai dengan amanat Nawa Cita. Sumber : wikipedia.org
RIVIEW NAWA CITA
Download :
>>> Nawa Cita
Demikian informasi yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga saja wawasan Bapak/Ibu menjadi bertambah.
Ingat istilah untuk belajar sepanjang hayat.
Salam Library Pendidikan
0 comments:
Post a Comment