JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SMA TAHUN PELAJARAN 2016/2017 |
Sahabat blog Edu pada kesempatan ini akan berbagi juknis pengisian blanko untuk semua jenjang pendidikan tahun 2017. Bapak dan Ibu kepala sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017. Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017 ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 018/H/Ep/2017 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ajaran 2016/2017 Dalam Perka Kepala Balitbang Kemendibud Nomor : 018/H/Ep/2017 disampaikan contoh Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017, serta Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017.
JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SMP TAHUN PELAJARAN 2016/2017 |
1. Pedoman Umum
2. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SD
3. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMP
4. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMA
5. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMK
6. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SDLB
7. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMPLB
8. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMALB
9. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SPK
10. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SD
11. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMP
12. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMA
13. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMK
14. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SDLB
15. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMPLB
16. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMALB
17. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SPK
JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD TAHUN PELAJARAN 2016/2017 |
Berikut ini Petunjuk Umum Pengisian Blanko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017.
1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka.
Contoh Kode Blangko
Kode Keterangan
DN-01 Ma/13 0000001 Kurikulum 2013
DN-01 Ma/06 0000001 Kurikulum 2006
DN-01 Ma/SPK 0000001 SPK
3. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
4. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.
5. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
6. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
8. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
a. Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
b. Berita acara pemusnahan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
c. Berita acara pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
9. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
10. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
11. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
12. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.
13. Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
14. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan.
1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka.
Contoh Kode Blangko
Kode Keterangan
DN-01 Ma/13 0000001 Kurikulum 2013
DN-01 Ma/06 0000001 Kurikulum 2006
DN-01 Ma/SPK 0000001 SPK
3. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
4. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.
5. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
6. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
8. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
a. Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
b. Berita acara pemusnahan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
c. Berita acara pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
9. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
10. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
11. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
12. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.
13. Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
14. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan.
Lalu bagaimana pengisian halaman depan dan halaman belakang blanko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017 sesuai Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017? Pengisian halaman depan dan halaman belakang blanko Ijazah dijelaskan secara rinci dalam lampiran Perka Kepala Balitbang Kemendibud Nomor : 018/H/Ep/2017. Silahkan download Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan mendownload Perka Kepala Balitbang Kemendibud Nomor : 018/H/Ep/2017 melalui link download di bawah ini.
LINK DOWNLOAD Perka Kepala Balitbang Kemendibud Nomor: 018/H/Ep/2017 tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, dan Juknis Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017
LINK DOWNLOAD Perka Kepala Balitbang Kemendibud Nomor: 018/H/Ep/2017 tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, dan Juknis Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017
Demikianlah yang bisa disampaikan pada kali ini yaitu tentang "Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017".
Salam dari http://mitazaedu.blogspot.co.id/
0 comments:
Post a Comment