Instrumen Monitoring Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah (US/M SD) Tahun 2017 - Pertama-tama instrumen monitoring yang dilakukan oleh pengawas ini berisikan identitas sekolah termasuk nama sekolah, karena instrumen monitoring ini diberlakukan untuk setiap satuan pendidikan.
Adapun aspek yang dinilai dalam instrumen monitoring pelaksanaan Ujian ini adalah sebagai berikut :
A. Dokumen Landasan Pelaksanaan Latihan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2016/2017
1. Peraturan Pemerintah No. 19/2005 sebagaimana diubah PP No. 32 Tahun 2013.
2. Permendikbud No. 53/20015 dan No. 58/2015
3. Peraturan BALITBANG KEMENDIKBUD No. 007/E/HP/2017
B. Dokumen Peserta (Daftar US 1 - US 2)
1. Jumlah Siswa
2. Jumlah Siswa Hadir
3. Jumlah Siswa Tidak Hadir
4. Keadaan Peserta Sekolah Bersangkutan
5. Keadaan Panitia Sekolah Bersangkutan
C. Jadwal Ujian
1. Jadwal Kegiatan Latihan Ujian 2016/2017
2. Jadwal Kegiatan Ujian Sekolah Utama 2016/2017
3. Jadwal Kegiatan Ujian Sekolah Susulan 2016/2017
4. Jadwal Ujian Praktek 2016/2016
D. SK. Kepala Sekolah (Pembagian Tugas)
1. Panitia Penyelenggara
2. Penyusun Kisi-Kisi/Naskah Ujian Sekolah
3. Pemeriksaan Hasil Ujian Sekolah
4. Pelaksanaan Ujian Praktek
E. Agenda Kegiatan US/M SD Tahun 2016/2017
F. Pelaksanaan Sosialisasi US/M 2016/2017
1. Kepaka Komite Sekolah
2. Kepada Orang Tua Siswa
3. Kepada Siswa
G. Rapat-Rapat
1. Panitia Rayon
2. Panitia Sub Rayon
3. K3S
4. Guru-Guru/Karyawan Sekolah
H, dst ...... s.d. M
Termasuk adanya Catatan Instrumen pelaksanaan Ujian Sekolah.
Instrumen di atas harus diisi sesuai dengan Hasil Penilaian Pengawas sebagai Monitoring
Semua file-file di atas telah di sediakan oleh library pendidikan sebagaimana tautan di bawah ini.
2. Peraturan Pemerintah No. 19/2005 sebagaimana diubah PP No. 32 Tahun 2013.
Demikianlah postingan kali ini lain kali kita sambung kembali. Semoga saja bermanfaat bagi kita semua. Amin
Salam selalu dari Library Pendidikan
0 comments:
Post a Comment