Sahabat Mitazaedu,,, pada kali ini akan berbagi sedikit ilmu yaitu tentang Panduan Laporan Hasil Peserta Didik atau Bulu Rapor Siswa.
Prinsip, Teknik, Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1. Penilaian hasil belajar didasarkan pada prinsip‐prinsip sebagai berikut:
a. Sahih, didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang akan diukur.
b. Obyektif, menggunakan prosedur dan kriteria penilaian yang jelas.
c. Adil, tidak dipengaruhi oleh kondisi atau alasan tertentu yang dapat merugikan peserta didik, misalnya: kondisi fisik, agama, suku, budaya, adat, status sosial atau gender.
d. Terpadu, tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
e. Terbuka, prosedur, kriteria dan dasar pengambilan keputusan yang digunakan dalam penilaian harus diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
f. Menyeluruh dan berkesinambungan, dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan belum, serta mengetahui kesulitan peserta didik.
g. Sistematis, terencana, bertahap dan mengikuti langkah‐langkah baku.
h. Beracuan kriteria, menilai apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi/ranking seseorang terhadap kelompoknya).
i. Akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur maupun hasilnya.
a. Sahih, didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang akan diukur.
b. Obyektif, menggunakan prosedur dan kriteria penilaian yang jelas.
c. Adil, tidak dipengaruhi oleh kondisi atau alasan tertentu yang dapat merugikan peserta didik, misalnya: kondisi fisik, agama, suku, budaya, adat, status sosial atau gender.
d. Terpadu, tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
e. Terbuka, prosedur, kriteria dan dasar pengambilan keputusan yang digunakan dalam penilaian harus diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
f. Menyeluruh dan berkesinambungan, dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan belum, serta mengetahui kesulitan peserta didik.
g. Sistematis, terencana, bertahap dan mengikuti langkah‐langkah baku.
h. Beracuan kriteria, menilai apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi/ranking seseorang terhadap kelompoknya).
i. Akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur maupun hasilnya.
2. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa: tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik , seperti:
a. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja
b. Teknik observasi atau pengamatan selama proses pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
c. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
3. Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan melalui ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik dibawah koordinasi satuan pendidikan.
4. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remidi.
Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk SATU NILAI pencapaian kompetensi mata pelajaran untuk masing‐masing NILAI PENGETAHUAN dan NILAI PRAKTIK sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang bersangkutan, serta kualifikasi/predikat NILAI SIKAP, disertai dengan DESKRIPSI kemajuan belajar/ketercapaian kompetensi peserta didik sebagai pencerminan kompetensi utuh.
5. Penilaian hasil belajar pada setiap kelompok mata pelajaran, sebagaimana diatur dalam PP 19/2005, Pasal 64, dilakukan melalui aspek :
Selengkapnya dapat di unduh pada link di bawah ini.
Semoga bermanfaat. Amin
0 comments:
Post a Comment